Walikota Padangsidimpuan Terbitkan Surat Edaran Penyembelihan Hewan Kurban

Administrator Administrator
Walikota Padangsidimpuan Terbitkan Surat Edaran Penyembelihan Hewan Kurban
Saut Togi Ritonga| Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Dalam rangka peringatan Idul Adha 1441 H dan penyembelihan hewan kurban di masa wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), Walikota  Padangsidimpuan terbitkan Surat Edaran nomor 451/3458/2020 tanggal 23 Juli 2020.


Dalam surat edarannya, Walikota Padangsidimpuan menyampaikan agar rangkaian kegiatan ibadah kurban tetap menjaga protokol kesehatan Covid 19 dengan menjaga jarak (physical distancing), memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan meminimalisir terjadinya kerumunan.


Penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan bekerjasama dengan rumah potong hewan mengacu Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 12 tahun 2009, sedangkan ibadah kurban merujuk kepada hasil muzakarah komisi fatwa MUI Kota Padangsidempuan tanggal 21 Juli 2020 M.


Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik atau  membuat jadwal penyembelihan dan pendistribusian sesuai dengan protokol kesehatan Covid 19 dan penyembelihan bisa mengoptimalkan keleluasaan waktu selama 4 hari mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib 13 Dzulhijjah (Hari Tasyriq).


Walikota berharap agar seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa mensosialisasikan surat edaran itu kepada masyarakat / panitia kurban yang ada di wilayah kerja masing masing.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini