Jakarta(Pelita Batak): Satuan Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan dengan berpura-pura menjadi polisi. Ternyata otak dibalik modus ini merupakan tahanan lembaga pemasyarakatan kelas IIA narkotika Pematang Siantar, Sumatera Utara. Korbannya adalah Ketua Umum PPP versi Mukhtamar Jakarta, Djan Faridz.
Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto membenarkan bahwa penipuan ini menimpa Djan Faridz. Kejahatan ini terbongkar dari laporan Ervin Isdriyanto selaku kuasa hukum Djan Faridz. "Iya, betul dari Djan Faridz," ujar Budi saat dikonfirmasi di Polda Metro Jaya, Jumat 7 Oktober 2016.
Budi menjelaskan terbongkarnya penipuan ini bermula dari laporan Ervin yang menyebut kliennya diteleponnya dari dalam Lapas oleh Roby Anggara. Dia mengaku sebagai anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan mengatakan bahwa anak Djan ditahan atas kasus narkoba. "Pelaku minta dikirimkan Rp40 juta yang ditransfer 5 September di Jakarta Pusat," kata Budi.
Seperti diketahui, polisi berhasil mengamankan kaki angan Roby yakni SGD (52) yang dibekuk di Medan, Sumatera Utara pada 3 Oktober 2016 kemarin. Dia memiliki peran sebagai orang yang menarik uang dari ATM. Adapun Robby yang berada dilapas merupakan otak di balik modus ini.
Polisi menyita sejumlah kartu ATM dan pakaian yang digunakan SGD saat mengambil uang. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Pelaku juga terancam dikenalan dengan pasal tindak pidana pencucian uang lantaran diduga sudah berulang kali melakukan aksinya(okezone)