Koridor Rimba mencakup kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang-Bukit Baling, Cagar Alam (CA) Batang Pangean I-CA Batang Pangean II, TN Kerinci Seblat, Ekosistem Bukit Tigapuluh, TN Berbak, CA Maninjau Utara, CA Bukit Bungkuk, CA Cempaka, Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Bengkal, dan Tahura Thaha Syaifuddin sebagai koridor gajah, harimau, dan burung. "Kita butuh solusi model pengelolaan landskap koridor Rimba yang benar," jelas Thomas Barano, Manager Conservation Science Unit WWF MCAI RIMBA di sela-sela Dialog Nasional Pengembangan Kawasan Ekonomi Koridor Rimba di Hotel Ambhara, Jakarta, pada Senin 27 Februari 2017.
Tata Kelola
Atas dasar keputusan inilah, WWF Indonesia didukung pembiayaan dari Millenium Challenge Account (MCA) Indonesia hingga akhir 2017 akan meletakkan pondasi kelembagaan pengelola koridor RIMBA.
Dari proses yang dilakukan selama ini, ditemukan deforestrasi tutupan hutan alami sebesar 54,8% sejak 1985 hingga 2016. WWF Indonesia juga menemukan berkurangnya jumlah tutupan hutan alami gambut di koridor Rimba yang jumlah totalnya 554.265,40 hektar. Setidaknya kini hanya tersisa 24,81% saja kawasan hutan gambut pada 2016. Seluruh kawasan ini ada di Propinsi Jambi.
Dari 4 kali proses diskusi grup terfokus (FGD) yang dilakukan WWF Indonesia dengan berbagai stakeholder yang antara lain terdiri dari pemerintahan 3 propinsi (Riau, Jambi dan Sumatera Barat), pihak pemerintahan kabupaten, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di seluruh wilayah koridor Rimba dan masyarakat desa menyebutkan, tutupan alami hutan berkurang akibat pembukaan lahan untuk budidaya dan pemukiman.
Fakta-fakta ini menguatkan pernyataan KLHK bahwa yang menyebut 2,5 juta hektar izin perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) berada di areal fungsi lindung lahan dan hutan gambut di Indonesia. Di Sumatera, dari 4 juta hektar kubah gambut yang ada, 90% berada di kawasan budidaya.
Bagi WWF Indonesia, penyeimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan adalah mutlak dilakukan. Sehingga dalam konteks pengelolaan Koridor Rimba ke depan, penting untuk meletakkan pemahaman yang sama di berbagai level, sektor dan stakeholder.
Dukung Regulasi Tata Kelola Rimba
Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Yuswenda A Tumenggung, menyebut koridor Rimba membutuhkan adanya lembaga pengelola lanskap koridor. Sehingga perlu didorong aspek regulasi sebagai payung hukum tata kelola koridor Rimba. "Diharapkan dapat disusun di level Peraturan Presiden (Perpres). Karena hal tersebut setara dengan status koridor RIMBA yang berdasarkan Perpres No 13 Tahun 2012," kata Yuswenda.
Dengan demikian, kelembagaan dapat bertindak mengawal fungsi koridor RIMBA dalam sinergi tata ruang. Baik dari tata ruang tingkat nasional, pulau, regional, propinsi hingga kabupaten. "Dalam hal ini diperlukan suatu model tata kelola yang dapat mensinergikan berbagai level pengambilan keputusan dalam mengelola keseimbangan dan memastikan berbagai kegiatan dapat berjalan sinergi," jelasnnya lagi.
Gagasan itu didukung pula Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Kordinator Ekonomi dan Industri, Ir Montty Girianna, M.Sc., MCP, Ph.D. "Sehingga dapat memfasilitasi dan mendukung pengembangan mekanisme jasa ekosistem, komoditas dan pasar yang adil. Hingga mampu mendorong pengembangan industri kreatif rumah tangga sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat," tukas Montty. (R2/rel)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified