WWF: Tata Kelola Berbasis Lanskap Solusi Alternatif Pengelolaan Koridor Rimba

Administrator Administrator
WWF: Tata Kelola Berbasis Lanskap Solusi Alternatif Pengelolaan Koridor Rimba
Ist
WWF
Jakarta(Pelita Batak): Jumlah daratan Pulau Sumatera seluas 46 juta hektar. Dari luasan tersebut, pada tahun 2000, luas hutan tersisa 15,3 juta hektar. Tetapi 2016, luas hutan Pulau Sumatera menyusut hingga hanya 13,4 juta hektar.

 

Hal ini memperlihatkan betapa fungsi pelestarian lingkungan hidup dan kepentingan ekonomi masih saling bertubrukan. Fakta ini sesungguhnya telah terjadi dalam kurun puluhan tahun. Namun, hingga hari ini, Indonesia masih gagal menemukan konsep pengelolaan sebuah kawasan landskap yang dapat mengakomodir kepentingan pelestarian lingkungan hidup dan ekonomi. 

 

Berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah. Namun data statistik pertumbuhan ekonomi Indonesia pada decade terakhir menunjukkan pencapaian yang tak berimbang dengan pencapaian kualitas lingkungan hidup. Secara ekonomi, Indonesia mencapai pertumbuhan sebesar 5,78% di tahun 2013. Tapi sebaliknya untuk indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH), kurun 3 tahun terakhir justru menurun (tahun 2011 sebesar 65,50; tahun 2012 sebesar 64,21; dan tahun 2013 sebesar 63,1). 

 

Padahal, dalam perencanaan pembangunan, Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2005-2025), tegas menjadikan Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai pedoman pemanfaatan sumberdaya alam yang optimal dan lestari. Meski tetap memperhatikan resiko bencana yang menjadi dasar bagi pembangunan sarana dan prasarana pembentuk struktur ruang nasional. 

 

Bahkan Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2012 tentang tata ruang pulau Sumatera. Pulau Sumatera dibagi menjadi 5 koridor. Salah satunya adalah Koridor Riau, Jambi dan Sumatera Barat (RIMBA) dengan luasan 3,865,715.46 hektar. 

 

Koridor Rimba mencakup kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang-Bukit Baling, Cagar Alam (CA) Batang Pangean I-CA Batang Pangean II, TN Kerinci Seblat, Ekosistem Bukit Tigapuluh, TN Berbak, CA Maninjau Utara, CA Bukit Bungkuk, CA Cempaka, Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Bengkal, dan Tahura Thaha Syaifuddin sebagai koridor gajah, harimau, dan burung. "Kita butuh solusi model pengelolaan landskap koridor Rimba yang benar," jelas Thomas Barano, Manager Conservation Science Unit WWF MCAI RIMBA di sela-sela Dialog Nasional Pengembangan Kawasan Ekonomi Koridor Rimba di Hotel Ambhara, Jakarta, pada Senin 27 Februari 2017.

 

Tata Kelola

 

Atas dasar keputusan inilah, WWF Indonesia didukung pembiayaan dari Millenium Challenge Account (MCA) Indonesia hingga akhir 2017 akan meletakkan pondasi kelembagaan pengelola koridor RIMBA. 

 

Dari proses yang dilakukan selama ini, ditemukan deforestrasi tutupan hutan alami sebesar 54,8% sejak 1985 hingga 2016.  WWF Indonesia juga menemukan berkurangnya jumlah tutupan hutan alami gambut di koridor Rimba yang jumlah totalnya 554.265,40 hektar. Setidaknya kini hanya tersisa 24,81% saja kawasan hutan gambut pada 2016. Seluruh kawasan ini ada di Propinsi Jambi. 

 

Dari 4 kali proses diskusi grup terfokus (FGD) yang dilakukan WWF Indonesia dengan berbagai stakeholder yang antara lain terdiri dari pemerintahan 3 propinsi (Riau, Jambi dan Sumatera Barat), pihak pemerintahan kabupaten, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di seluruh wilayah koridor Rimba dan masyarakat desa menyebutkan, tutupan alami hutan berkurang akibat pembukaan lahan untuk budidaya dan pemukiman. 

 

Fakta-fakta ini menguatkan pernyataan KLHK bahwa yang menyebut 2,5 juta hektar izin perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) berada di areal fungsi lindung lahan dan hutan gambut di Indonesia. Di Sumatera, dari 4 juta hektar kubah gambut yang ada, 90% berada di kawasan budidaya.

 

Bagi WWF Indonesia, penyeimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan adalah mutlak dilakukan. Sehingga dalam konteks pengelolaan Koridor Rimba ke depan, penting untuk meletakkan pemahaman yang sama di berbagai level, sektor dan stakeholder. 

 

Dukung Regulasi Tata Kelola Rimba

 

Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Yuswenda A Tumenggung, menyebut koridor Rimba membutuhkan adanya lembaga pengelola lanskap koridor. Sehingga perlu didorong aspek regulasi sebagai payung hukum tata kelola koridor Rimba.  "Diharapkan dapat disusun di level Peraturan Presiden (Perpres). Karena hal tersebut setara dengan status koridor RIMBA yang berdasarkan Perpres No 13 Tahun 2012," kata Yuswenda.

 

Dengan demikian, kelembagaan dapat bertindak mengawal fungsi koridor RIMBA dalam sinergi tata ruang. Baik dari tata ruang tingkat nasional, pulau, regional, propinsi hingga kabupaten. "Dalam hal ini diperlukan suatu model tata kelola yang dapat mensinergikan berbagai level pengambilan keputusan dalam mengelola keseimbangan dan memastikan berbagai kegiatan  dapat berjalan sinergi," jelasnnya lagi. 

 

Gagasan itu didukung pula Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Kordinator Ekonomi dan Industri, Ir Montty Girianna, M.Sc., MCP, Ph.D.  "Sehingga dapat memfasilitasi dan mendukung pengembangan mekanisme jasa ekosistem, komoditas dan pasar yang adil. Hingga mampu mendorong pengembangan industri kreatif rumah tangga sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat," tukas Montty. (R2/rel)

Komentar
Berita Terkini