Tuding Warga Terpapar Covid di Facebook, Mantan Anggota DPRD Sidimpuan Dipolisikan

Administrator Administrator
Tuding Warga Terpapar Covid di Facebook, Mantan Anggota DPRD Sidimpuan Dipolisikan
Saut Togi Ritonga | Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Herman Lubis warga Jln P Alboin Hutabarat, Gang Dame Kel. Wek IV, Kec. Sidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan melaporkan oknum mantan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan berinisial TM atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polres Padangsidimpuan.

Pengaduan ini berkenaan dengan postingan oknum TM tersebut di akun facebooknya yang mengunggah kata-kata tidak benar yang diduga menyebut ibunda Herman Lubis terpapar Covid-19. 

Herman Lubis kepada wartawan di Padangsidimpuan Kamis 30 April 2020 mengungkapkan atas nama keluarga telah melaporkan oknum mantan dewan itu ke Polres Padangsidimpuan sesuai Laporan polisi tertuang dalam laporan nomor LP/141/IV/2020/SU/PSP tanggal 29 April 2020.

Dalam laporannya, Herman menunjukkan hasil screenshot status facebook TM pada tanggal 21 April 2020 yang sudah di print yang isi tulisannya antara lain "Terimakasih, Walikota langsung turun tangan membagi sembako kepada warga miskin terpapar Covid-19, seperti foto di bawah ini. Rumahnya beton, halamannya luas. Sangat memprihatikan. Kasian tulis akun TM dengan dibumbui emoticon menangis."

"Kata kata dalam postingan TM yang ditujukan kepada ibu kami itu semua tidak benar sehingga kami merasa nama baik keluarga kami tercemar dengan postingan tersebut.

Postingan itu sudah dilihat dan di komen oleh khalayak ramai. Sedihnya lagi karena postingan itu ibu dan keluarga kami dikucilkan saudara maupun warga sekitar  karena  mengira Ibunda kami terpapar Covid-19," ujar Herman.

Sebelum melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib, Herman menyebutkan bahwa ia bersama 3 saudaranya telah mendatangi oknum TM di kantornya di kelurahan Losung, pada  tanggal 25 April 2020, bermaksud meminta penjelasan terkait postingan tersebut, karena mereka menilai dampak status facebook TM itu sangat merugikan harga diri keluarga mereka terkhusus tekanan batin terhadap ibunya yang sudah tua  dan sakit sakitan.

"Kami datang pada tanggal 25 April kemarin, Namun kami kecewa dia (TM) berkelit dan merasa tak merasa bersalah dengan menyebut maksud postingan dia itu masyarakat "terdampak" bukan masyarakat "terpapar" padahal screenshot foto postingannya itu kami tunjukan kepada dia.

"Tidak ada saya posting terpapar, terdampak nya saya posting," ujar Herman meniru perkataan TM.

Atas jawaban berkelit oknum TM tersebut, Herman dan keluarganya menunggu itikad baik yang bersangkutan sebelum melaporkan kasus itu secara resmi ke Polres Padangsidimpuan," ujarnya.

Dikatakannya, jika saja TM mengakui isi postingannya itu, kemudian memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada orang tua nya mungkin persoalan itu tidak sampai ke ranah hukum.

"Tetapi sekarang nasi sudah jadi bubur, keluarga kami sudah sangat terpukul dengan postingan facebooknya, karenanya sangat kami harapkan agar pihak kepolisian dapat segera memproses pengaduan kami itu," ujar Herman.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang H Tarigan saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Kamis (30/4) mengatakan akan melakukan penyelidikan. "Kita panggil dan riksa para saksi dulu," ujarnya.(STR)

Komentar
Berita Terkini