Tersangka Pencurian Alfamart di SM Raja dan Namorambe Diseret ke Polda Sumut

Administrator Administrator
Tersangka Pencurian Alfamart di SM Raja dan Namorambe Diseret ke Polda Sumut
Arman|pelitabatak
Keenan pelaku pencurian dan pemberatan diamankan beserta Barang Bukti.

Medan (Pelita Batak):

Keenam spesialis pencurian tokoh di Alfamart diamankan tim Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kamis (30/8), sekira pukul 04.00 Wib dan Dusun IV, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Senin (30/7), sekira pukul 04.00 Wib.

Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan melalui via pesan Whatsapp, Minggu (9/9) pagi, keenam tersangka diamankan berdasarkan dua laporan berbeda atas kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat).

Keenam tersangka diamankan ditempat yang berbeda dengan dua laporan yang berbeda yakni tersangka Ahmad Rudyanto Marpaung dan Reza Mufarady sebagai Eksekutor perusak Gembok Pintu, perusak CCTV, perusak Alarm dan mengambil barang - barang yang ada di dalam toko Alfamart, sedangkan Juanda dan M Dalimunthe sebagai penadah. Keempat pelaku pencurian tersebut ditangkap di Dusun IV, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, pada tanggal 30 Juli 2018, sekira pukul 04.00 Wib. Sementara pelaku Ahmad Rudyanto Marpaung, Reza Mufarady, David Prabudi Siahaan alias Budi, M Fachrulrozy alias Fahrul ditangkap Jalan Sisingamangaraja Km 11, Kecamatan Medan Amplas, pada tanggal 30 Agustus 2018, sekira pukul 04.00 Wib. 

Jadi keenam tersangka saat ini mendekam di tahanan Polda Sumut. Pencurian dengan Pemberatan toko Alfamart nomor LP/1140/VIII/2018/SPKT II, tanggal 30 Agustus 2018 dan nomor LP/46/VII/2018/SU/Res DS/Sek Namo Rambe, tanggal 30 Agustus 2018.

Menurut Maringan, para tersangka pertama kali terungkap setelah aksi mereka diketahui oleh salah seorang personel Brimob Polda Sumut saat beraksi di Alfamart Jalan Sisingamangaraja Medan. Dan saat itu, para pelaku yang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menumpangi mobil Suzuki Ertiga bernopol BK 1433 UG. Mereka masuk ke dalam toko setelah berhasil menjebol gembok Alfamart. 

Kemudian, para pelaku menjarah semua barang - barang berharga dari tokoh tersebut. Para pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polda Sumut. Ada empat tersangka diserahkan lengkap dengan Barang Bukti alat - alat untuk merusak gembok seperti Tang, Obeng dan Linggis termasuk mobil yang mereka bawa dalam aksi Curat. "Dua orang lainnya kita amankan setelah dilakukan pengembangan terhadap Juanda Lesmana dan M Dalimunte," jelasnya.

Dalam hal ini, pemilik toko Alfamart mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta dengan rincian Rp 50 juta per toko. Keenam tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dan ayat (2) KHUPidana.(Arman)

Komentar
Berita Terkini