Terkait Pengerjaan DAK Fisik, DPRD Tapsel Akan Panggil Dinas Pendidikan

Administrator Administrator
Terkait Pengerjaan DAK Fisik, DPRD Tapsel Akan Panggil Dinas Pendidikan
Saut Togi Ritonga|Pelita Batak

Tapanuli Selatan (Pelita Batak) :

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan akan meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan terkait pelaksanaan 71 paket rehabilitasi ruang kelas sekolah senilai Rp.16.797.417.800 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020.

"Jika benar, kegiatan swakelola itu dikerjakan warga dari luar Tapsel, itu sangat kita sesalkan," ujar Wakil Ketua DPRD Tapsel Borkat, S.Sos ketika dikonfirmasi Pelita Batak Com via handphone, Selasa 13 Oktober 2020.

Dikatakannya, dengan adanya ketentuan Perpres 88 tahun 2019 dan Permendikbud nomor 11 tahun 2020 harusnya menjadi peluang kerja bagi masyarakat Tapsel khususnya warga di sekitar sekolah. "Tapsel tidak kekurangan warga yang mampu mengerjakan pekerjaan kontruksi rehabilitasi, apalagi ada aturannya," pungkasnya.

Dikatakannya, disaat Pandemi Covid 19 yang berefek negatif terhadap perekonomian masyarakat, Pemerintah daerah harusnya penggunaan APBD seluas luasnya dapat memberdayakan masyarakatnya.

Menjawab wartawan, Borkat yang juga Ketua PAN Tapsel itu akan meminta penjelasan ke dinas terkait melalui komisi yang membidanginya. "Akan kita sikapi," tandasnya.

Sementara, sebagaimana Perpres 88 tahun 2019 dimana disebut bahwa Pelaksanaan kegiatan secara swakelola meliputi rehabilitasi dan/atau

pembangunan prasarana belajar, rumah dinas guru, dan/atau asrama siswa (di luar Provinsi Papua dan Papua Barat) dengan ketentuan Pelaksana di tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh P2S secara swakelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang swakelola.

P2S terdiri atas tim persiapan yang berasal dari unsur satuan pendidikan, tim pelaksana yang berasal dari unsur wali murid, tokoh masyarakat, masyarakat di sekitar satuan pendidikan dan tim pengawas yang berasal dari unsur komite sekolah atau tokoh masyarakat yang ditentukan oleh kepala satuan pendidikan atau kepala SKB atau kepaia TK Negeri.

Susunan keanggotaan P2S pada satuan pendidikan terdiri dari penanggung Jawab yaitu kepala satuan pendidikan bersangkutan, Ketua yaitu salah seorang guru tetap (bukan kepala sekolah) di sekolah bersangkutan, Sekretaris yaitu wakil wali murid sekolah bersangkutan, Bendahara yaitu guru di sekolah bersangkutan dan Penanggungjawab teknis yaitu wakil wali murid atau masyarakat setempat yang mengerti dan paham bangunan.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini