Sikap tegas ini diambil Sofyan karena tindakan para pedagang telah melanggar peraturan yang ada. Selain dilarang berjualan di atas trotoar, keberadaan kusen dan pagar bekas ini sangat mengganggu estetika. Ditambah lagi transaksi jual beli yang dilakukan selama ini menganggu kelancaran arus lalu-lintas.
"Tindakan para pedagang ini telah melanggar peraturan daerah (perda), sebab mereka menggunakan fasilitas umum (trotoar) untuk berjualan. Sudah berkali-kali mereka diberi peringatan larang berjualan namun tidak diindahkan. Makanya hari ini kita bantu mereka untuk membersihkan fasilitas umum ini dari kusen dan pagar bekas!” jelas Sofyan. (TAp)