Satpol PP Sidimpuan Gencarkan Penertiban PKL

Administrator Administrator
Satpol PP Sidimpuan Gencarkan Penertiban PKL
Saut Togi Ritonga|Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sidimpuan bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi Dan Perdagangan tak bosan-bosan melakukan Patroli dan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).

Penertiban dilakukan terhadap PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar yang dilarang sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) No. 41 Tahun 2003,tentang Peruntukan dan Penggunaan jalan di Kota Padang Sidimpuan dan Perda No. 08 Tahun 2005 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kasatpol PP Padang Sidimpuan Ir.Ali Ibrahim Dalimunthe, Selasa 20 Oktober 2020 mengatakan sembari terus melakukan sosialisasi, pihaknya juga tidak segan melakukan tindakan tegas menertibkan PKL (pedagang Kaki Lima) yang masih nekat berjualan di bahu jalan dan diatas trotoar di wilayah Kota Padang Sidimpuan. 

Hal ini dilakukan demi mewujudkan Kota Padang Sidimpuan yang bersih dari PKL (pedagang Kaki Lima) yang berjualan dibahu jalan dan trotoar. "Kami lakukan penertiban terus-menerus agar mereka tidak kembali lagi dan sanksi untuk menimbulkan efek jera."ujarnya.(STR)

Komentar
Berita Terkini