Saling Kenal, Pensiunan TNI di Kutalimbaru di Bunuh Pelaku Saat Berburu Tupai

Administrator Administrator
Saling Kenal, Pensiunan TNI di Kutalimbaru di Bunuh Pelaku  Saat Berburu Tupai

Medan (Pelita Batak):

Subdit III/Jahtanras Direktorat Ditreskrimum Polda Sumut bekerjasama Polres Binjai dan Polsek Kutalimbaru, akhirnya berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan terhadap pensiunan  TNI AU Pelda (Purn) Rusdianto Barus (65) beberapa waktu lalu.

Pelaku pembunuhan tersebut yakni PG (31) warga Binjai, ditangkap pada Sabtu (11/8).

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian saat di konfirmasi melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak membenarkan penangkapan tersangka, meskipun diakuinya, petugas sempat kesulitan melakukan pengungkapan karena kondisi jasad korban yang sudah membusuk.

Berawal dari tim Identifikasi (Inafis) melakulan Identifikasi terhadap sidik jari korban"ujar AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit VC Kompol Daniel Marunduri kepada awak media, Senin (13/8).

"Terungkapnya identitas korban juga dikuatkan keterangan dari keluarganya yang mengenali pakaian dalamnya," kata mantan Kapolsek Percut Seituan tersebut.

Selanjutnya, sambung Maringan, Unit I Bajak Sandera, Unit II Bunuh Culik (Buncil), Unit Vice Control (VC) Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Binjai dan Polsek Kutalimbaru menyelidiki di lokasi Kejadian serta orang terdekat korban sebelum pembunuhan itu terjadi.

Hal hasilnya, diketahui korban memiliki kegemaran berburu tupai, dan selama dua bulan belakangan, korban kerap bersama Peri Ginting, yang juga  pelaku pembunuhan terhadap korban.

"Kita mendatangi kediaman korban di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dan tempatnya biasa berburu. Kita mengetahui dua bulan belakangan ini, korban selalu berburu bersama tersangka. Sebelum di bunuh, tersangka menggunakan parang yang di sediakannya, keduanya pelaku dan korban berburu tupai bersama di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Maringan.

AKBP Maringan menjelaskan aksi pembunuhan itu memang sudah direncanakan tersangka, diawali teriakan untuk menguasai harta benda korban. Tersangka tergiur melihat uang sebanyak Rp 4 juta yang terlihatnya ketika korban membayari minumannya di sebuah warung di Binjai.

Setelah itu, tersangka mengasah parang miliknya dan digunakan menghabisi korban. Pelaku mengeksekusi korbannya, Minggu (22/7) lalu di tempat kejadian.

Namun rupanya  tersangka salah perkiraan, karena pada waktu kejadian, korban tidak membawa uangnya seperti yang dilihat semula. Dia hanya merampas Handphone dan sepeda motor korban serta dompet.

"Hanya karena ingin menguasai harta benda korban, tersangka sudah merencanakannya hanya karena ingin menguasai harta benda korbannya. Pelaku juga mengakui perbuatannya," terang Maringan.

Namun lanjut Maringan, kepada petugas, pelaku membantah telah memenggal kepala korbannya. Maringan mengatakan dugaan sementara, penyebab kepala korban terpisah dari badan sejauh 15 meter lantaran di seret oleh binatang pemangsa.

Tersangka mengaku hanya dua kali menebas kepala  korban dn tidak sampai putus. Dugaan sentara karena dibawa binatang pemangsa. Itu kita lihat  berdasarkan kondisi kaki korban yang ditemukan bekas gigitan binatang. 

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 Jo 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun kurungan," tutup Maringan.(Aries)

Komentar
Berita Terkini