Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU, Irsan - Arwin Unggul di Pilkada Kota Padangsidimpuan

Administrator Administrator
Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU, Irsan - Arwin Unggul di Pilkada Kota  Padangsidimpuan
Saut Togi Ritonga
Rapat Pleno KPU

Padangsidimpuan (Pelita Batak) : Rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan di KPU Kota Padangsidimpuan telah usai.

Proses rekapitulasi penghitungan suara tersebut dilaksanakan pada Kamis 05 Juli 2018 dimulai pada pukul 09.40 wib dan berakhir pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 wib.

"Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Walikota dan Wakil Walikota di KPU Padangsidimpuan di laksanakan tadi di mulai Kamis (5/6) pada pukul 09.40 wib dan berakhir tepat pada pukul 23.00 wib," papar Arbanur Rasyid Ketua KPU Padangsidimpuan,kepada wartawan di ruang kerjanya,Jumat 06 Juli 2018.

Dikatakan Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, pada rekapitulasi penghitungan suara tersebut di hadiri oleh saksi Pasangan Calon,serta seluruh Ketua PPK se-Kota Padangsidimpuan beserta anggotanya dan Ketua Pengawas Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan beserta anggotanya.

Dimana hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan di paparkan Ketua KPU Kota Padangsidimpuan.

Pasangan Isnan-Ali Pada memperoleh suara 25.104, sementara pasangan Rusydi-Rosad memperoleh suara 29.974, kemudian pasangan Irsan-Arwin memperoleh suara 43.727 dari hasil rekapitulasi jumlah suara sah sebanyak 98.805 dan jumlah suara tidak sah sebanyak 4.754.

"Pada proses penghitungan suara,Alhamdulillah berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," tuturnya.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini