Prostitusi Online Anak Kejahatan Luar Biasa

Administrator Administrator
Prostitusi Online Anak Kejahatan Luar Biasa
ist|PelitaBatak
Arist Merdeka Sirait

Jakarta (Pelita Batak) :

Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) sebagai lembaga independen dibidang promosi, sosialisasi dan perlindungan anak di Indonesia menilai bahwa terbongkarnya kasus Pristitusi Online Candy's Group yang melibatkan anak usia 2-8 tahun adalah kejahatan kriminal yang amat luar biasa (extra ordinary crime) dan membutuhkan penanganan ileh otoritas  hukum yang luar biasa pula.

 

Arist menambahkan, mengingat kasus prustitusi online anak telah melibatkan jaringan international, Komnas Anak mendorong otoritas hukum agar menerapkan kepada pelaku ancaman pasal berlapis dengan menerapkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlundunfan anak, UU Pornografi, UU ITE dan UU Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan hukuman seumur hidup.

 

Mengingat para pelaku adakah orang terdekat dan korbannya juga orang yang dekat dan dikenal pekaku dan menurut pengakuan para pelaku telah memproduksi 500 video dan lebih 100 photo porno anak dan menyebarkan ke hampir 9 negara di dunia melalui jaringan media sosial facebook dihimbau agar para orangtua waspada dan memberikan perhatian ekstra kepada anak-anaknya.

 

Sesungguhnya kasus prostitusi online anak telah merebak beberapa tahun belakangan ini. Komnas Perlindungan Anak bersama Direktorat Cyber Crime Polda Metroajaya 6 bulan lalu telah merilis petistiwa yang serupa dan menemukan lebih 100 photo pornografi yang telah disebar di media sosial dan telah menjadi konsumsi para pedofila nasional dan international. Oleh sebab itu, mengingat keterlibatan sindikat international prostitusi online anak,  otoritas negara dan para penegak hukum patut melakukan kerjasama intepol untuk membetantas prostitusi online international. (rel/TAp)

Komentar
Berita Terkini