Prapid Polsek Sunggal, Kuasa Hukum Beri Konklusi

Administrator Administrator
Prapid Polsek Sunggal, Kuasa Hukum Beri Konklusi
ist|Pelitabatak
Enni Martalena Pasaribu SH MH kuasa hukum pemohon
Medan (Pelita Batak) :
Lagi, sidang praperadilan Polsek Sunggal digelar di Pengadilan Negeri Medan kelas I-A Khusus, agenda persidangan kali ini masing-masing Kuasa hukum, baik pemohon maupun termohon memberikan kesimpulan, Rabu (21/3/2018).

Pihak pemohon memberikan kesimpulan berdasarkan alasan dan alat bukti dimana kesalahan dan Renvoi sepihak atas Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/148/II/2018/ResKrim tertanggal 21 Februari 2018 atas nama Ruslan Usman tersebut telah di akui Termohon dalam jawaban di persidangan perkara a quo.

Sehingga, dengan adanya pengakuan akan kesalahan tersebut, membuktikan adanya kecerobohan atau pun ketidak cermatan dan tidak profesional dari Termohon didalam menjalankan tugas selaku penegak hukum yang mengakibat kan kerugian bagi Pemohon dan hak azasinya.

Dimana menurut hukum, pengakuan merupakan bukti yang sah dan kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi.

Oleh karena itu Renvoi yang dilakukan oleh Termohon dalam Surat Penahanan tersebut adalah jelas bertentangan dengan hukum. Maka penahanan yang dilakukan oleh Termohon dan Jaksa Penuntut Umum terhadap Pemohon adalah cacat hukum.

Kuasa Hukum Pemohon, Ray Sinambela SH & Rekan minta kepada Majelis Hakim Praperadilan yang memeriksa, mengadili, memutuskan permohonan peradilan untuk memberikan suatu keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

"Kami minta (Majelis Hakim Praperadilan yang memeriksa, mengadili, memutuskan permohonan peradilan untuk memberikan suatu keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa," pungkas Enni.

Enni yang juga bersama RAY Sinambela SH, Sakti Sinambela SH dan Elman Simangunson SH berharap majelis hakim menjadikan bukti dan fakta di persidangan benar-benar menjadi bahan pertimbangan. Seperti disampaikan sebelumnya, setelah mendengar jawaban dari termohon dipersingan, Selasa (20/3/2018).

"Kalau jujur, permohonan kita pasti diterima. Kita masih percaya hakim adalah wakil Tuhan yang akan menimbang dengan seadil-adilnya," ujarnya.(TAp).
Komentar
Berita Terkini