Polsekta Sunggal Tangkap Pelaku Penganiayaan

Administrator Administrator
Polsekta Sunggal Tangkap Pelaku Penganiayaan
Ist|PelitaBatak

Medan (Pelita Batak) :
Chandra Fahlevi Anwar (24) warga Jalan Kompos, Gang Pensiun, Dusun III, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ditangkap petugas Reskrim Polsekta Sunggal.

Ia ditangkap karena terlibat kasus penganiayaan terhadap korban Sucipto (46) warga Jalan Medan- Binjai KM 12, Komplek Kompos Garden, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal.

Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, kejadian barawal saat korban sedang duduk- duduk di teras rumahnya sambil bertelepon.

Tiba- tiba pelaku datang dengan membawa sebilah parang langsung mendekati korban. "Pelaku langsung memukul wajah korban menggunakan gagang parang," katanya, Rabu (30/11/2016).

Korban yang tidak terima langsung mengajak pelaku untuk berduel. Pelaku semakin marah dan mencabut parang dari sarungnya dan mengayunkannya ke arah korban namun tidak kena.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsekta Sunggal. Petugas Polsekta Sunggal yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Saat pemeriksaa pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya. Setelah dipertemukan dengan korban pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," jelasnya.

Pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena sekitar 1 minggu lalu korban yang mengendarai mobil hampir menyerempetnya. "Disitu pelaku merasa dendam," ucapnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan."Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 335 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukumanannya 2,8 tahun dan 1 tahun penjara," katanya. (TAp/Bt)

Komentar
Berita Terkini