Poldasu Tangkap Sub Agen Judi Kim di Batubara

Administrator Administrator
Poldasu Tangkap Sub Agen Judi Kim di Batubara
Aries Fernando Manalu|pelitabatak
Penyidik Kanit VC, Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut menanyakan kepada tersangka kasus judi.

Medan (Pelita Batak):

Subditahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sumut menangkap seorang pelaku perjudian Kim Hongkong.

Tersangka Paino alias Kapin (55 ) warga Dusun X, Desa Laut Tador, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.

Kasubdit III/Jahtanras  Ditreskrimum Polda Sumut  AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit Vice Control (VC) Kompol Daniel Marunduri, kepada awak media, Kamis (2/8), membenarkan penangkapan tersebut.

AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap Senin (30/7) lalu sekira pukul 20.30 Wib, di warung kopi Krisno  di Dusun XII, Desa Laut Tador, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Sumut.

Lanjut Maringan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi tebak angka Kim malam. "Atas info tersebut,  tim melakukan penangkapan dan menemukan TSK atas nama Paino alias Kapin sedang merekap angka - angka Kim malam dari para pembeli dan juru tulis (Jurtul)," ujar Maringan.

Dijelaskan Maringan, dari hasil interogasi awal, pelaku  menyetor hasil uang judi tersebut kepada  bandar berinisial Hen oknum aparat, dengan omzet Rp 500 ribu per putaran.

Dari pelaku, diamankan Barang Bukti 1 unit Handphone Nokia warna hitam, 2 blok Notes, 2 Lembar Kertas Rekapan, uang tunai sebanyak Rp 163 ribu, dan 2 pulpen.

"Adapun Jurtul anggotanya sebanyak 2 orang. Selanjutnya tim membawa tersangka dan BB ke Ditreskrimum Polda Sumut guna penyidikan selanjutnya," tutup Maringan.(Aries)

Komentar
Berita Terkini