Polda Sumut Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Suku Batak

Administrator Administrator
Polda Sumut Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Suku Batak
Aries Fernando Manalu|pelitabatak
Faisal Abdi alias Bombay, ketika ditanya oleh Kasubdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Herzoni Saragih. Herzoni sangat kesal terhadap terduga pelaku ujaran Kebencian terhadap Suku Batak

Medan (Pelita Batak):

Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya berhasil menangkap Faisal Abdi alias Bombay, pelaku ujaran Kebencian terhadap Suku Batak di kediaman mertuanya di Kompleks PTPN II Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa     Kabupaten Deliserdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan tersangka pelaku ujaran Kebencian terhadap Suku Batak sudah diamankan Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dijelaskan penangkapan tersangka, langsung dipimpin Kasubdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Herzoni Saragih dan membidangi Kanit III Kompol Lukmin.

"Faisal Abdi sudah ditangkap, karena sudah melanggar tindak pidana indikasi dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama Ras dan Golongan (SARA), sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," ujar Kabid Humas, Sabtu (21/7) malam.

Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan Faisal Abdi ditangkap berdasarkan sesuai dengan LP Nomor LP/822/VI/2018/SPKT III tertanggal 29 Juni 2018 dengan pelopor Dewan Pengurus Pusat Parsadaan Pomparan Raja Lontung Manganar Situmorang tentang dugaan penghinaan terhadap Suku Batak dengan cara menyebarkan fitnahan di dalam akun Facebooknya tertulis "Eramas Pasti Menang, Orang Batak jangan sedih iya ....kalo dosa nyungsep silahkan makan kalian ta** ba** itu ha ...ha ...ha ...Batak tolol".

Setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa terduga pelaku tersebut berada di rumah mertuanya. Lalu tim melakukan Lidik dan setelah mengetahui keberadaannya, terduga pelaku langsung ditangkap tanpa ada perlawanan yang berada di Kompleks PTPN II Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa     Kabupaten Deliserdang. "Selanjutnya, terduga tersangka dimintai keterangan di Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut," tambah AKBP Herzoni Saragih, ketika dihubungi melalui via seluler.

Kami telah mengamankan terduga pelaku dan melengkapi berkas perkara. Setelah itu, melakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Ahli Pidana dan kita akan mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

Kasubdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Herzoni Saragih mengimbau kepada masyarakat, agar berhati - hati menulis ujaran Kebencian, pencemaran nama baik dan SARA di posting milik pribadi, karena sekarang ini sudah gampang membuat laporan dan menangkap pelaku yang membuat status di postingan di Media Sosial (Medsos).

"Sebelum berbuat harus dipikirkan dan bila perlu jangan membuat SARA, karena itu membahayakan diri sendiri," katanya.(Aries)

Komentar
Berita Terkini