Penetapan Tersangka Kasus Patung Yesus di Tapanuli Utara Dinilai Terlalu Dini

Administrator Administrator
Penetapan Tersangka Kasus Patung Yesus di Tapanuli Utara Dinilai Terlalu Dini
Freddy Hutasoit
Pembangunan patung Yesus di Siatas Barita, Tapanuli Utara
Taput(Pelita Batak):Penetapan tersangka oleh Polres Tapanuli Utara terhadap MS (rekanan) pembangunan Patung Yesus dan SP (PPK Dinas Cipta Karya) dinilai terlalu dini. Pasalnya Polres Taput belum menguraikan berapa kerugian negara pada pembangunan patung tersebut. Bahkan kelebihan pembayaran sebelumnya telah dikembalikan sesuai temuan BPK setelah patung tersebut dihentikan karena telah jatuh tempo pelaksanaan pengerjaannya.

 

"Kita bingung atas penetapan tersangka terhadap SP dan MS, dimana yang dibayarkan sesuai nilai progres yang dikerjakan. Selanjutnya jaminan perusahaan telah disita dan dimasukkan ke kas daerah dan perusahaan yang digunakan yakni PT Kreasi Multy Poranc telah di-blaklist,"kata Harapan Silalahi, Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Taput kepada Pelita Batak, Senin 28 November 2016.

 

Dalam hitungan progres sebelumnya yang dibayarkan Pemkab Tapanuli Utara sebesar 52 persen dari pagu Rp 6,1 miliar, dan sisanya dikembalikan ke kas daerah bersama jaminan perusahaan sebanyak kurang lebih dari Rp 450 jt. Sesuai temuan BPK kelebihan pembayaran telah disetorkan. Menjadi pertanyaan, apalagi temuan Tipikor Polres Taput pada pembangunan patung Yesus? Sementara Polres Taput sendiri tetap mengharapkan hitungan kerugian dari  BPK?

 

Kasubbag Humas Polres Taput AIPTU W Barimbing,saat dikonfirmasi sebelumnya besar kerugian atas pembangunan Patung Yesus menyebutkan sebesar yang dibayarkan kepada pihak rekanan, yakni 52 persen.

 

Ketua Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme (MPPK2N) Hermanto Hutasoit menduga ada unsur politik dalam kasus tersebut. Ada informasi yang beredar, bahwa kedua tersangka sempat diminta seseorang agar mengaitkan kasus tersebut dengan mantan pejabat. Namun permintaan tersebut ditolak.

 

"Harap pihak berwajib juga mengusut kasus lain, seperti pengalihan status lahan perumahan PNS di Desa Partali Julu Kecamatan Tarutung menjadi perumahan PT Sarulla Operational Limitid (SOL) tanpa ada izin prinsip dari DPRD Taput,"ujarnya.(FH)

Komentar
Berita Terkini