Pemko Sidimpuan Izinkan Mesjid Gelar Sholat Idul Adha di Masjid

Administrator Administrator
Pemko Sidimpuan Izinkan Mesjid Gelar Sholat Idul Adha di Masjid
Saut Togi Ritonga | Pelita Batak
Pemko Sidimpuan Izinkan Mesjid Gelar Sholat Idul Adha di Masjid

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan memberikan izin bagi masjid-masjid di tiap kelurahan / desa di kota Padangsidimpuan yang akan menyelenggarakan sholat Idul Adha pada, Selasa (20/7) mendatang dengan harus tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Harus menerapkan standard protokol kesehatan yang lebih ketat, pakai masker, bawa sejadah sendiri dan jaga jarak.” ucap Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdako Padangsidimpuan Iswan Nagabe lubis pada rapat menyambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di Aula Kantor Walikota, Rabu 14 Juli 2021.

Dikatakannya, Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat mempedomani Himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara dan surat edaran Kementerian Agama RI.

Dijelaskan, bahwa penyelenggaraan shalat Hari Raya Idul Adha tanggal 10 dzulhijjah 1442 H/2021 M, dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban wajib mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya dan ikhtiar mencegah virus corona agar tidak terjadi penularan.

Sedangkan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha tanggal 10 dzulhijjah 1442 H/2021 M, pada dasarnya dapat dilaksanakan di semua masjid dengan ketentuan sebagai dilaksanakan jumlahnya secara terbatas paling banyak 10 % dari kapasitas masjid/mushalla dengan tetap memperhatikan standart protokol kesehatan covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk menghidari kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disyiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dilaksanakan di masjid/ mushalla atau lapangan dekat masjid kecuali pada daerah zona merah atau tidak terkendali.

Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilakukan dilapangan terbuka atau dimasjid/mushalla hanya didaerah yang dinyatakan aman terkendali dari covid-19 atau diluar zona merah dan orange berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan covid 19 setempat serta harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketentuan.(STR)

Komentar
Berita Terkini