Pemko Padangsidimpuan Perpanjang Masa Belajar Dari Rumah Hingga 14 Juni 2020

Administrator Administrator
Pemko Padangsidimpuan Perpanjang Masa Belajar Dari Rumah Hingga 14 Juni 2020
Saut Togi Ritonga| Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 15 tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19),  Pemerintah Kota  Padangsidimpuan memperpanjang penerapan sistem sekolah daring atau e-learning hingga  tanggal 14 Juni 2020.


Perpanjangan masa belajar dari rumah bagi para siswa ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 420/2405/2020 tentang perpanjangan kegiatan belajar siswa di rumah, yang ditujukan kepada Kepala PAUD / TK, SD dan SMP Negeri / Swasta se Kota Padangsidimpuan.


Sementara untuk seleksi siswa baru tetap dilaksanakan sesuai kalender pendidikan, di tingkat paud dan SD masih sistem daftar langsung (bukan online), dan di fasilitasi sesuai protokol kesehatan covid-19.


Hal itu disampaikan Wali kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH saat memimpin rapat dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pencegahan Covid-19 di aula Kantor Walikota, Jumat 29 Mei 2020.


Pada rapat tersebut, Wali kota Irsan Efendi juga meminta laporan seluruh OPD terkait perkembangan dan dinamika ditengah masyarakat dimasa wabah pandemi virus corona.


"Kota Padangsidimpuan sebagai bagian dari Pemerintah Pusat akan mengikuti protokol yang telah dipersiapkan pemerintah pusat. 


Status tanggap darurat covid-19 di Kota Padangsidimpuan masih tetap diberlakukan sejalan dengan darurat bencana yang ditetapkan pemerintah pusat dan tetap melakukan penjagaan di 3 pintu masuk kota Padangsidimpuan dan masih dipusatkan di Kantor Walikota Padangsidimpuan," ujar Irsan.


Pada rapat itu, Wali kota menganjurkan masyarakat untuk mengandalkan sektor pertanian. Karena sektor informal sulit bertumbuh dimasa covid-19 ini, untuk itu, Dinas Pertanian dan Kecamatan agar dimaksimalkan dalam kelangsungan ketahanan pangan daerah.


Sementara kepada Penegak Perda (Satpol PP) agar tetap berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri untuk melakukan pencegahan kemungkinan masyarakat yang melakukan perkumpulan, tempat-tempat publik, kafe, tempat hiburan dan sebagainya.


Terakhir, Wali kota menghimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker, dan melakukan pola hidup bersih dan sehat.


Rapat tersebut diikuti Wakil Walikota Padangsidimpuan, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Kasatpol-PP, Kadis Perdagangan, Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis Perhubungan, Kadis Kominfo, Kadis Damkar, Kadis Sosial, Kaban BPDB, Wakil Direktur Rumah Sakit, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Kabag Hukum, Kabag Umum dan Para Camat.(STR)

Komentar
Berita Terkini