Pemkab Taput Alokasikan Rp 2 Miliar untuk Beli Alat Pesta yang Akan Dibagikan ke Tiap Desa

Tapanuli Utara Belum Memiliki Perda BUMDes
Administrator Administrator
Pemkab Taput Alokasikan Rp 2 Miliar untuk Beli Alat Pesta yang Akan Dibagikan ke Tiap Desa
Ist
Bumdes

Tarutung(Pelita Batak): Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2.250.000.000 dari APBD 2016 untuk pembelian alat-alat pesta yang akan di bagikan pada setiap desa di kabupaten Tapanuli Utara.

 

Menanggapi hal itu, Ketua LSM LAKI Harapan Silalahi,Rabu 12 Oktober 2016, menyatakan pengalokasian anggaran untuk pengadaan alat-alat pesta yang akan dibagi ke setiap desa, harus diawali pembuatan Perda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), agar memiliki dasar hukum.

 

"Akan tetapi pada saat ini yang terjadi, pengalokasian dana pengadaan alat-alat pesta tanpa ada dasar hukum. Tentu ini menjadi perhatian penegak hukum,sebab ada dugaan praktek korupsi berjalan pada pengalokasian,karena tidak memiliki dasar aturan," ujarnya.

 

Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes. "BUMDes sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa,"katanya.

 

Saat ini di Sumatera Utara telah memiliki 173 BUMDes. Pengaturan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dapat dlihat dari beberapa peraturan perundang-undangan tersebut  pada Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah Pasal 213 menyebutkan  bahwa Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa,Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan,Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan dan tentang BUMDes ini di atur pula dalam Undang-Undang RI No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Eliston Lumbantobing,saat dikonfirmasi seputar belum adanya Perda BUMDes pada pengadaan alat-alat Pesta mengakui memang belum ada Perda menyangkut hal itu. Namun saat ini mereka akan membahas dengan sejumlah SKPD terkait itu. "Apabila tidak ada lagi waktu untuk pembuatan Perda tersebut, jelas batal pengalokasian tersebut," tegasnya.

 

Anggota DPRD Taput Ramli Tampubolon menyebutkan dewan belum ada mengeluarkan dan bahkan membahas tentang Perda BUMDes. "Ini karena tidak adanya penyampaian dari eksekutif kepada Legislatif,dan jelas itu tidak memiliki dasar aturan," katanya.(FH)

Komentar
Berita Terkini