Padangsidempuan Angkola Julu Sosialisasikan Perwal 28 Tahun 2020

Administrator Administrator
Padangsidempuan Angkola Julu Sosialisasikan Perwal 28 Tahun 2020
Saut Togi Ritonga|Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan laksanakan Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 28 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Covid-19 di Aula Kantor Kecamatan Angkola Julu, Senin 21 September 2020.

Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut diwakili Asisten II Setdako H Rahuddin Harahap SH, MH bersama Asisten III Hamdan Sukri Siregar, Sekretaris PMDK Harun SSos, mewakili Dinas Kesehatan, mewakili Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Camat Angkola Julu Ridwan Ritonga.

Sedangkan peserta Sosialisai tersebut terdiri dari para Kepala Desa, Aparatur Desa dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Angkola Julu.

Dalam pemaparannya, Rahuddin menyebutkan bahwa Perwal ini disosilisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan.

"Kepada para Kepala Desa dan tokoh masyarakat sangat kami harapkan agar mengajak warganya untuk disiplin memakai Masker, sering Cuci Tangan dan selalu Jaga Jarak sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.

Rahuddin berharap Perwal ini lebih masif disosialisasikan  sebelum penerapan sanksi berupa sanksi sosial membersihkan fasilitas umum maupun sanksi denda.

Kecamatan Angkola Julu, satu-satunya Kecamatan dari 6 Kecamatan di Kota Padangsidimpuan yang warganya tidak ada terpapar Covid-19 hingga saat ini.

"Tingkatkan terus kedisiplinan untuk menaati Prokes dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Vovid-19," pungkasnya.(STR)

Komentar
Berita Terkini