Osborn Siahaan: Waspadai Calon yang Hamburkan Uang Saat Pilkada

Administrator Administrator
Osborn Siahaan: Waspadai Calon yang Hamburkan Uang Saat Pilkada
Freddy Hutasoit
Osborn Siahaan

Taput(Pelita Batak): Pilkada Serentak 2018 diikuti 574 pasang calon kepala daerah yang tersebar di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kota/kabupaten. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 persen merupakan pejabat di eksekutif dan legislatif dan sebanyak 19 persen lagi merupakan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota atau wakilnya).


"Apakah benar pasangan calon kepala daerah yang menghabiskan anggaran cukup besar murni sebagai pelayan di tengah-tengah masyarakat?" tanya Osborn Siahaan BA selaku Ketua LSM Pijar Keadilan Sumatera Utara kepada Pelita Batak, Jumat 4 Mei di Siborongborong.


Di samping biaya mahar politik yang cukup besar, juga biaya transportasi dan akomodasi untuk kepentingan perjalanan paslon bersama rombongan untuk menjumpai masyarakat atau konstituennya di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten.


"Biaya transportasi ini seperti sewa rental mobil ditambah BBM dikali berapa unit mobil yang dirental yang ada di setiap kecamatan. Juga ditambah biaya akomodasi rombongan per hari kali berapa orang,apakah ini juga ikut dihitung pada biaya kampanye," kat Osborn kembali bertanya.


Menurutnya, semua ini akan berdampak pada masyarakat nantinya. Calon yang banyak menghabiskan dana pada Pilkada, apabila setelah duduk sebagai kepala daerah tentu awal pertama memikirkan pengembalian kerugian pada pilkada. "Omong kosong itu memikirkan kesejahteraan masyarakatnya paling awal, tetap memikirkan cara pengembalian kerugian pada awal dan periode kedua menambah keuntungan," ujar Osborn.


Dia menyarankan agar melihat figur pasangan calon kepala daerah, disamping itu juga yang energik dan memiliki nilai membangun serta tidak banyak mengeluarkan anggaran pada pilkada. Dengan tujuan agar masyarakat dapat menuntut pasangan calon tersebut apabila telah duduk sebagai kepala daerah


Sementara itu Sekretaris Jenderal Forum Indonesia Untuk Transfaransi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto baru-baru ini di sejumlah media nasional mengatakan, ada empat modus korupsi yang biasa dilakukan kepala daerah yang hendak maju kembali dalam pilkada.


Pertama pendanaan yang sama untuk belanja hibah/bantuan sosial (bansos). Dana hibah dan bansos merupakan diskresi kepala daerah sehingga sang kepala daerah bisa dengan leluasa mengucurkan dana segar kepada kelompok masyarakat tertentu demi kepentingan Pilkada. Ini alat mobilisasi yang ampuh bagi masyarakat, mengarahkan (anggaran) kepada lembaga-lembaga tertentu atau kepada perseorangan sesuai kehendak kepala daerah. Karena ini adalah diskresinya kepala daerah.


Kedua, silpa atau sisa lebih penggunaan anggaran adalah selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan bersih. Modusnya, kepala daerah mendepositokan atau menginvestasikan silpa suatu mata anggaran. Hasil keuntungan perputaran uang silpa tersebut otomatis tidak masuk kembali ke kas daerah, melainkan masuk ke kantong kepala daerah.


Ketiga, usut punya usut, ternyata dengan penyuntikan dana besar itu berimbas pada besarnya pula devidennya. Uang deviden itulah yang digunakan untuk pembiayaan Pilkada. Apalagi tidak ada prosedur yang jelas dalam peraturan perundangan mengenai dana investasi, laba dan deviden seringkali dimanfaatkan untuk dijadikan bancakan kepala daerah petahana. Modus korupsi kepala daerah petahana lain, yakni mark down pendapatan asli daerah. 


Modus ini dilakukan dengan menurunkan potensi pendapatan dalam tahun anggaran tertentu. Ketika terealisasi, pendapatan yang masuk lebih tinggi dari potensi yang tertera pada rancangan APBD. Selisih itu yang akan masuk ke kantong kepala daerah yang maju lagi dalam pilkada. ''Modus ini harus memiliki relasi yang kuat antara eksekutif dengan legislatif. Karena dalam perencanaan, melibatkan legislatif juga,'' ujar Yenny.(FH)

Komentar
Berita Terkini