Orang Ini yang Bunuh Bayi Tak Berdosa Itu

Administrator Administrator
Orang Ini yang Bunuh Bayi Tak Berdosa Itu
Ilustrasi
Medan (Pelita Batak)

SJFW (25) di bekuk Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Satreskrim Polresta Medan setelah enam bulan menjadi buronan polisi. Orang ini adalah pelaku pembunuhan bayi berusia enam hari.

 

"Pelaku kita amankan di salah satu rumah warga di kawasan Tanjung Mulia," kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Kamis (11/8/2016).

 

Mardiaz mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi pada 23 Februari 2016 lalu. Dimana, korban GW (enam hari) merupakan anak tersangka yang lahir dari luar nikah dengan seorang perempuan M.

 

"Keduanya tinggal di rumah kos di Jalan Karya Bhakti, Medan Tembung. Saat beraksi, pelaku menyuruh pelapor M untuk membeli jajanan. Saat itulah pelaku diduga menganiaya korban," ucapnya.

 

Saat pulang membeli jajanan, M menemukan bayinya dalam keadaan sesak, hidung berdarah, luka pada hidung, dan tergores pada kening. "Pelapor kemudian melarikan korban ke RSUD Pirngadi Medan. Namun ditengah perjalanan korban meninggal dunia," ujarnya.

 

Tidak terima dengan kematian bayinya, M melaporkannya ke polisi. Petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk membongkar makam korban.

 

"Hasil otopsi ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Sejak dilakukan penyelidikan tersangka langsung melarikan diri dan akhirnya ditangkap," jelasnya.

 

Saat diinterogaso, kata Mardiaz, pelaku tetap menolak melakukan penganiayaan. Namun, polisi memiliki bukti kuat untuk memastikan bayi tersebut mengalami tindakan penganiayaan sehingga menyebabkan

kematian. "Kita punya bukti yang kuat dari ahli forensik," ujarnya. (TAp)

Komentar
Berita Terkini