Masyarakat Kesatuan Saroha Sipalakki Purba Pargodungan (KSSPP) Humbahas Unjuk Rasa

Administrator Administrator
Masyarakat Kesatuan Saroha Sipalakki Purba Pargodungan (KSSPP) Humbahas Unjuk Rasa
Fredy Hutasoit|PelitaBatak

Dolok Sanggul (Pelita Batak) :
Ratusan masyarakat Kesatuan Saroha Sipalakki Purba Pargodungan (KSSPP) melakukan unjuk rasa di perkantoran kantor Bupati Humbang Hasundutan di Bukit Inspirasi Dolok Sanggul, Senin (13/2/2017). Warga menuntut agar pemerintah mengembalikan tanah masyarakat Adat Purba Pargodungan yang di rampas KSU Pangalengge Siopat Ama yang di Ketuai Drs SS, serta meminta menangkap dan memenjarakan Drs SS  bersama antek-anteknya yang telah merampas tanah masyarakat adat.

Warga menuding, perampasan tanah seluas 3 hektare juga disertai perusakan serta merambah kawasan hutan seluas kurang lebih dari 5 hektare. Hal itu dijelaskan Monang Purba selaku Ketua KSSPP dalam aksi unjuk rasanya.

Menurutnya, tanah tersebut merupakan warisan leluhur yang tidak boleh di ganggu gugat oleh siapapun, apalagi menyangkut tanah adat yang harus di jaga dan di lestarikan secara turun temurun.

Dalam Undang-Undang Agraria No 5 Tahun 1960 mengamanatkan bahwa hukum-hukum yang menyangkut tentang keberadaan tanah adat harus lebih di utamakan,dimana pada pasal 5 memperjelas bahwa “Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air danruang angkasa iaalah hukum adat,hal ini kembali di perkuat dengan hasil keputusan Mahkama Konstitusi No.35/PUU-X/2012,yang mengatakan bahwa hutan adat/tanah adat bukanlah merupakan tanah Negara.

Lanjut Monang dalam orasinya, begitu jugalah dengan tanah masyarakat adat Purba Pargodungan yang letaknya berada di desa Pakkat Kecamatan Dolok Sanggul, yang di kelola dan di usahai secara turun temurun dan sudah mendapat pengakuan serta legalitas atas penguasaan maupun pengelolaan tanah tersebut dari kepala desa, Bupati Tapanuli Utara, Bupati Humbang Hasundutan hingga Gubernur Sumatera Utara.

Dimana dari 400 hektare yang di kelola/di usahai untuk peternakan pada Tahun 1955, berkurang menjadi kurang lebih 200 hektare (panjang 1 Km dan luas 2 Km) pada Tahun 1966, dan hingga kini lahan tersebut masih di kelola dan di usahai masyarakat adat Purba Pargodungan yang berada di desa Pakkat Kecamatan Dolok Sanggul sebagai usaha bersama untuk menopang kebutuhan hidup masyarakat adat Purba Pargodungan secara damai.

Masyarakat adat Purba Pargodungan meminta kepada pihak Polres Humbang Hasundutan agar membuaka Police Line yang di lakukan Polres Humbang Hasundutan secara sepihak di atas tanah masyarakat adat Purba Pargodungan. Serta membatalkan izin yang di keluarkan bagi KSU di lahan tersebut.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Nicolas SIk dalam pertemuan di ruang Aula mini kantor Bupati, yang di hadiri sepuluh perwakilan dari KSSPP mengatakan, untuk pembukaan Police Line di lokasi tersebut tentu itu tidak di benarkan oleh aturan. Sebelum permasalahan ini selesai, police line itu tidak akan di buka, sebab ini menyangkut pengamanan antara kedua belah pihak.

"Lebih baik mencegah dari pada mengobati, lebih baik mencegah peristiwa/komplik terbuka, dari pada mengobati, dalam artinya jangan sempat terjadi pertikaian dalam lokasi permasalahan,” ujar Kapolres.

Pihaknya membuat police line atas keputusan beberapa pihak terkait guna mengantisifasi polemik terbuka di tengah-tengah masyarakat di lokasi tersebut. Dengan tegas, Kapolres menyatakan tidak akan membuka police line untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Pantauan Pelita Batak, pertemuan tersebut tidak menemukan titik temu. Sehingga masyarakat KSSPP mengatakan akan tetap melakukan unjuk rasa dan meminta keputusan dari Bupati Humbang Hasundutan agar mengambil sikap dan membatalkan izin yang di keluarkan kepada pihak KSU.(FH)

Komentar
Berita Terkini