Marusaha Sihombing Diamankan Polisi Usai Curi Sepeda Motor

Administrator Administrator
Marusaha Sihombing Diamankan Polisi Usai Curi Sepeda Motor
ist|pelitabatak
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi

Medan (Pelita Batak) :

Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pelaku spesialis curanmor, Marusaha Sihombing Alias Kocu (20).

Melalui Wakasat Reskrim, Kompol Ronni Bonic didampingi Kanit Pidum, AKP Rafles Marpaung dan Kanit Ranmor, AKP Heri E Sihombing, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah mengatakan, pelaku yang merupakan warga Perumnas Mandala Gg. Bersama, Kel. Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai. 

Pelaku diamankan setelah adanya laporan korban, Suhardino (52) warga Jalan Sumber Rukun, Gang Berkah Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas yang melaporkan atas kehilangan sepeda motor yang diparkirkan di depan mini market. Laporan itu tertuang dalam LP/1552/VIII/2017/ Polrestabes Medan tanggal 06 Agustus 2017.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi dan bukti bukti di lokasi kejadian. 

"Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapat informasi kalau pelaku sering terlihat di sekitar Perumnas Mandala II, Kecamatan Medan Denai dengan mengendarai sepeda motor korban jenis metik bernomor polisi BK 4544 ACA," kata Kompol Ronni Bonic, Minggu (27/8/2017).

Melihat hal itu, petugas pun langsung melakukan pengecekan dan mendapati pelaku yang mengendarai sepeda motor milik korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor milik korban dan aksinya itu dilakukan bersama seorang rekannya, berinisial N, yang kini dalam masih dalam pengejaran oleh anggota kita di lapangan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku Marusaha Sihombing Alias Kocu dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Tim)

Komentar
Berita Terkini