Maju Balon Perseorangan, Tidak Dibenarkan Pindah ke Parpol

Administrator Administrator
Maju Balon Perseorangan, Tidak Dibenarkan Pindah ke Parpol
ist|pelitabatak
Medan (Pelita Batak):
Dengan tegas, disamppaikan bahwa pasangan calon yang menyatakan maju jalur independen atau perseorangan, dan telah mengikuti tahapan awal nantinya, tidak dibenarkan kemudian mendaftar dari jalur Parpol. Hal itu diatur dengan tegas di PKPU No 3 Tahun 2017 tegas menyebutkan Balon Perseorangan tidak boleh pindah ke Parpol atau gabungan Parpol ketika dukungan sedan berproses verifikasi faktual.

Hal itu ditegaskan Anggota KPU Sumut Ir Benget Silitonga saat  sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumut tahun 2018 di Le Polonia, Medan, sabtu (23/9/2017).

Benget menjelaskan, KPU tidak akan mentolelir jika ada Balon Perseorangan yang dukungannya sudah masuk dalam proses verifikasi faktual dilakukan sebab KPU sudah mengeluarkan anggaran untuk melakukan verifikasi tersebut.

Benget juga mengungkapkan bahwa dalam hal penyerahan dukungan bagi Balon Perseorangan ke KPU Sumut pada 22-26 November 2017 harus melampirkan dukungan minimal 764.571 dukungan yang melampirkan KTP-El. "Kalaupun nantinya setelah verifikasi faktual, ternyata ada dari jumlah tersebut yang TMS (tidak memenuhi syarat) sebagai dukungan, ada batas terendah yang bisa dikantongi pada pasangan bakal calon untuk ikut mendaftar di Januari 2018. Pada saat perbaikan, kekurangan dukungan boleh ditambahkan," ujarnya. (TAp)
Komentar
Berita Terkini