LPPM Nommensen Paparkan Konsultasi NA Ranperda Tentang Tanah Ulayat di Depan DPRD Samosir

Administrator Administrator
LPPM Nommensen Paparkan Konsultasi NA Ranperda Tentang Tanah Ulayat di Depan DPRD Samosir
ist|pelitabatak
Pakar Hukum Tata Negara UHN yang juga Ketua LPPM UHN Dr. Janpatar Simamora SH, MH memaparkaan materi konsultaso Ranperda Tanah Ulayah di hadapan DPRD Samosir di ruang Dr. Justin UHN

Medan (Pelita Batak):

Sebagai salah satu PTS yang punya nama dan mutu dengan dukungan para pakar yang snagat berkompeten di bidangnya, DPRD Samosir melakukan konsultasi publik dngan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada masyarakat  (LPPM) Universitas HKBP Nommensen di Ruang Dr. Justin. DR. Janpatar menegaskan Acara Konsultasi Publik dalam Rangka Pembentukan Ranperda tentang Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya di Kabupaten Samosir sangatlah penting karena keberadaan tanah ulayat diakui noleh pemerintah yang tentu dimulai dengan naskah akademik (NA), (Sabtu, (30/06/2018). Adapun yang jadi pemakalah dalam konsultasi publik ini adalah Ketua LPPM UHN Dr. Janpatar Simamora, SH, MH yang juga Doktor HUkum Tata Negara UNPAD Bandung dan Pakar Hukum Tata Negara UHN Medan dan dimoderatori oleh Sekretaris UHN Ir. Rosnawyta Simajuntak, MP.

 

Dr. Janpatar mengatakan Naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu  Rancangan Peraturan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Janpatar juga mengatakan dasar hukum Ranpperda ini Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dr. Janpatar juga mengatakan Pasal 18B ayat (2) "negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI". Selanjutny, Pasal 28I ayat (3) "identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban".

Kemudian Janoatar mengatakan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya di Kabupaten Samosir memiliki sejumlah alasan pembenar menurut hukum. Pertama, pembentukan peraturan daerah dimaksud dapat dimaknai sebagai amanat konstitusi dan sejumlah regulasi lainnya. Kedua, dapat dimaknai merupakan perealisasian atas Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 dan SE Menteri Kehutanan Nomor SE.1/Menhut-II/2013. Ketiga, merupakan pelaksanaan salah satu fungsi yang diemban oleh DPRD Kabupaten Samosir, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah. Mayoritas wilayah Kabupaten Samosir merupakan tanah ulayat Batak dan sebagian diantaranya rentan menimbulkan konflik. 

Sekali lagi pakar hukum tata negara ini Merumuskan permasalahan apa yang dihadapi berkaitan dengan tanah ulayat Batak dan pemanfaatannya di Kabupaten Samosir, Merumuskan alasan-alasan atau urgensi diperlukannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya di Kabupaten Samosir, Merumuskan hal-hal yang menjadi pertimbangan atau landasan, baik landasan filosofis, sosiologis dan yuridis pembentukan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya di Kabupaten Samosir, dan Merumuskan sasaran yang hendak diwujudkan, ruang lingkup pengaturan serta jangkauan dan arah pengaturan dalam Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya di Kabupaten Samosir. 

Sedangkan menurut Dr. Janpatar mengatakan Kegunaan penyusunan Naskah Akademik ini adalah sebagai acuan dan referensi sekaligus pedoman secara akademis dengan mengedepankan pertimbangan objektif dalam penyusunan, pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya di Kabupaten Samosir, tegas Pakar HUkum Tata Negara UHN ini.(TAp|rel)

Komentar
Berita Terkini