LPPAS-RI ke KPPU RI Melaporkan Dugaan Persekongkolan Tender Senilai Puluhan Miliar di BP2JK Sumut

Administrator Administrator
LPPAS-RI ke KPPU RI Melaporkan Dugaan Persekongkolan Tender Senilai Puluhan Miliar di BP2JK Sumut
ist|Pelitabatak
Ketua Umum LPPAS RI Jauli Manalu, SH bersama Sekretaris Eben Ezer,ST saat berada di kantor KPPU RI di Jakarta, Rabu (15/7/2020)
Medan (Pelita Batak):
LPPAS RI menduga adanya praktek persekongkolan tender proyek bernilai puluhan miliar pada Kelompok Kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah 2 Sumatera Utara APBN 2020. Atas dugaan tersebut, LPPAS-RI telah melayangkan surat laporan ke KPPU RI di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Laporan dugaan persekongkolan untuk proyek pengadaan longsoran, Siborongborong-Tarutung Batas Kabupaten Tapanuli Selatan yang memenangkan PT M dengan nilai penawaran Rp 20,5 miliar tersebut diantar langsung oleh Ketua DPP LPPAS-RI, Jauli Manalu,SH. "Kita menduga ada pelanggaran administratif yang dilakukan PT M, namun Pokja tetap memenangkan perusahaan tersebut. Kita sudah mengantongi datanya," ujar Jauli kepada wartawan.

Menurut Jauli, pihaknya telah melakukan investigasi sebelumnya sebagai upaya mengungkap adanya tindakan persekongkolan yang dinilai menyalahi aturan dan merugikan berbagai pihak. "Tentu kami sebagai sosial kontrol harus menyampaikan ini. Ketika ada temuan indikasi penyelewengan, khususnya pada kasus ini terkait UU nomor 5 tahun 1999 tentang Persekongkolan atau monopoli, kita tidak bisa biarkan," ujar Jauli didampingi Sekretarisnya Eben Ezer,ST.

Pihaknya berharap, agar KPPU RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR di Jakarta tanggap atas pengaduan LSM LPPAS RI yang telah menjalankan tugas sesuai dengan UUD 1945 serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000.

Ditambahkan Jauli, bahwa pihaknya akan terus mengkawal proses pembangunan di Indonesia khususnya Sumatera Utara.(TAp)
Komentar
Berita Terkini