Kerusuhan Tanjungbalai,

Kejari Terima 4 SPDP Kasus Bentrok di Tanjungbalai

Administrator Administrator
Kejari Terima 4 SPDP Kasus Bentrok di Tanjungbalai

Tanjungbalai (Pelita Batak)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menerima 4 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) akibat kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai pada Jumat (29/8/2016) malam.

 

Seperti disampaikan Kepala Kejari Tanjungbalai Esther P Sibuea yang membenarkan penyampaian berkas tersebut. "Kita sudah menerima 4 SPDP dari Polres Tanjungbalai untuk 10 orang tersangka," kata Esther, Kamis (4/8/2016). 

 

Ia mengatakan, tiga SPDP untuk tindak pidana perusakan bersama-sama, dan Satu SPDP kasus tindak pidana pencurian. "Kami menerima SPDP pada Selasa (2/8/2016) kemarin," ucapnya.

 

Sementara itu, pihak kepolisian mengembalikan 5 tersangka masih di bawah umur. Kelimanya adalah AR (16), IL (17), FP (16), RM (17), dan ZP (16). Seorang anak  AM (17) masih menunggu hasil mediasi.

 

"Kelimanya ditangguhkan dan diserahkan kepada orangtua agar mereka dapat melanjutkan pendidikan. Proses hukumnya dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," ucap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan.

 

Kelimanya diserahkan kepada orangtua setelah melalui upaya diversi antara korban dengan orangtua anak. Pemulangan kelimanya didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Badan Pemasyarakatan. 

 

Pihak kepolisian telah menetapkan 19 tersangka pada kerusuhan di Tanjung Balai, yaitu 8 tersangka pencurian atau penjarahan, 9 tersangka perusakan, dan 2 tersangka provokator. (TAp)

Komentar
Berita Terkini