Kejari Taput Mediasi Tunggakan Perusahaan yang Belum Dikembalikan ke Kas Daerah

Administrator Administrator
Kejari Taput Mediasi Tunggakan Perusahaan yang Belum Dikembalikan ke Kas Daerah
Ist|pelitabatak
Kasi Datun Kejari Taput, Sabri Marbun (ketiga dari kiri) saat melakukan mediasi dengan sejumlah perusahaan, Rabu (17/3/2021)

Taput (Pelita Batak):

Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara telah melakukan mediasi persoalan temuan Inspektorat Kabupaten Taput perihal Pemeriksaan Fisik Proyek/Belanja Modal TA 2018 pada Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara.

Mediasi tersebut dilakukan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Sabri Fitriansyah Marbun,S.H didampingi Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi, Gindo Basthian Purba, S.H selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Taput antara pihak CV Nunut, CV Excantry, CV Lodefer dan CV Lovian, yang turut disaksikan Dinas Pertanian melalui Kabid Perencanaan Revansius Nababan.

Kasi Datun Kejari Taput, Sabri Fitriansyah Marbun,S.H kepada para awak media, Rabu (17/3/2021) menyampaikan bahwa  mediasi tersebut dilaksanakan setelah sebelumnya bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menyerahkan nota dinas kepada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara perihal pekerjaan pembangunan jalan pertanian/usaha pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara TA 2018.

Kasi Datun Taput menuturkan dalam hal mediasi itu Kejari Tapanuli Utara telah berhasil memulihkan keuangan daerah walaupun dengan jumlah kecil, namun tetap menunjukkan keseriusan Kejaksaan selaku pengacara negara dalam mendorong upaya pemulihan keuangan daerah.(*)

Komentar
Berita Terkini