Kejari Sosialisasikan Fungsi Datun Kepada OPD Pemko Padangsidimpuan

Administrator Administrator
Kejari Sosialisasikan Fungsi Datun Kepada OPD Pemko Padangsidimpuan
Saut Togi Ritonga|Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan kerjasama dengan Pemko Padangsidimpuan dengan melaksanakan Sosialisasi Peran dan Fungsi Datun bagi instansi pemerintah daerah di Aula Kantor Walikota, Rabu 9 September 2020.

Wakil Walikota Padangsidimpuan Ir. H Arwin Siregar, MM menyambut baik kehadiran Kejari Padangsidimpuan untuk memberikan sosialisasi secara khusus kepada instansi pemerintahan Kota Padangsidimpuan.

"Disini, sudah hadir beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dengan sosialisasi ini diharapkan diharapkan dapat memahami betul bagaimana jalannya anggaran yang benar sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang.

"Terima kasih kepasa Kajari Padangsidimpuan yang  atas inisiasi melakukan sosialisasi ini," ujar Arwin.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menyampaikan kedepan sinergitas antara Pemko dan Kejari lebih ditingkatkan dan pihaknya ini mengapresiasi dedikasi yg setinggi tingginya upaya yang mengedepankan pencegahan dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Kota melalui APIP.

Kepala Kejaksaan Negeri Hendry Silitonga, SH, MH mengatakan, tujuan dari sosialisasi peran Datun  ini untuk mengingatkan sekaligus menginformasikan tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi)  Kejaksaan Negeri dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara. Di antaranya melakukan penegakkan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga, SH, MH menyebut mengutus Kasi Datun untuk berkoordinasi dengan Inspektur dan Sekda, untuk diadakan sosialisasi agar klebih mengenal fungsi Datun dari sisi hukum perdata maupun tata usaha negara yang diberikan kewenangan bagi Kejaksaan. 

"Sering kali Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi, pengguna anggaran tidak memahami apa yang menjadi tugas tanggung jawab dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.(STR)

Komentar
Berita Terkini