Kecamatan Sidimpuan Batunadua Sosialisasikan Perwal 28 Tahun 2020

Administrator Administrator
Kecamatan Sidimpuan Batunadua Sosialisasikan Perwal 28 Tahun 2020
Saut Togi Ritonga|Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Camat Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua  Roni Gunawan Rambe SSTP. M.Si bersama Kapolsek  AKP. M Butarbutar tindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwal) Padangsidimpuan Nomor 28 Tahun 2020 dengan melaksanakan Sosialisasi kepada Lurah dan Kepala Desa se Kec Padangsidimpuan Batunadua, Rabu 16 September 2020.

Perwal Nomor 28 Tahun 2020 adalah tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah Kota Padangsidimpuan.

Camat Roni Gunawan Rambe SSTP. M.Si dalam sosialisasi nya menyampaikan bahwa subjek pengaturan meliputi perorangan melakukan 4M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.

Pengelola Usaha menyiapkan Sarana dan Prasarana 4M bagi Karyawan dan Pengunjung yang datang dan Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum menyiapkan Sarana dan Prasarana 4 M bagi Karyawan dan Pengunjung yang datang.

Penerapan Sanksi sesuai Pasal 9 dilaksanakan dengan memperhatikan bagi perorangan yang melanggar ketentuan adalah Teguran Lisan, Teguran Tertulis, Kerja Sosial berupa pembersihan Fasilitas Umum selama 45 menit atau Denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) disetorkan ke Kas Daerah Kota Padangsidimpuan.

Bagi Pelaku Usaha, Pengelola serta Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum dilakukan Teguran Lisan, Teguran Tertulis, Denda Adimistratif sebesar Rp. 300.000, (Tiga ratus ribu rupiah) disetorkan ke Kas Daerah Kota Padangsidimpuan, Penghentian sementara Operasional Usaha sampai dipenuhi Protokol Kesehatan dan Pencabutan Izin Usaha.

Roni Gunawan Rambe SSTP. M.Si menekankan kepada Lurah dan Kepala Desa segera mensosialisasikan Perwal ini ditempat pengumuman Kantor Kelurahan dan Kantor Kepala Desa masing masing.

Disebutkannya, Forkopimca akan melakukan Operasi Yustisi Penegakan Prokes Covid-19 di dua lokasi secara rutin.

Penegakan Perwal ini adalah tanggung jawab bersama, saling bahu membahu agar warga terhindar dari Covid-19 sehingga dapat melakukan aktifitas sehari-hari.(STR)

Komentar
Berita Terkini