Kasus SP3 Polda Sumut, Lahan Milik Mantan Bishop GMI Dirusak Pemuda Bayaran

Administrator Administrator
Kasus SP3 Polda Sumut, Lahan Milik Mantan Bishop GMI Dirusak Pemuda Bayaran
Aries Fernando Manalu|pelitabatak

Medan (Pelita Batak):

Pasca Polda Sumut menerbitkan Surat  Penghentian Penyidikan Perkata (SP3)terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen yang berujung pada penyerobotan lahan milik Emeritus Bishop Gereja Methodist Indonesia (GMI), RPM Tambunan. Kini, sejumlah pemuda preman pun mulai kembali mencoba menguasi di lahan seluas 690 Meter tersebut.

Gudang kayu klaien saya yang berada di Jalan Bunga Rinte, Medan Selayang kembali diganggu orang - orang suruhan Mafia Tanah. Kali ini, mereka ingin menguasai lahan itu dengan cara merusak bangunan dan mencuri kayu kelaien saya,"kata RPM Tambunan melalui kuasa hukumnya Rinto Maha kepada awak media di Polda Sumut sembari menunjukan Surat Bukti Laporan Polisi (STPL), Sabtu (28/7).

Menurut Rinto, peristiwa pengrusakan itu telah berlangsung sejak Seminggu terakhir. Para pelaku yang berjumlah lebih dari tiga orang secara bersama - sama melakukan pengrusakan dan mencuri kayu - kayu milik korban.

Para pemuda preman banyak merusak lahan seperti dinding gudang mereka dihancurkan, pagar dan kayu - kayu di dalam gudang mereka dicuri dan sebagian dibakar. Jadi sudah sangat kelewatan mereka ini, bahkan saya sudah menyaksikannya sendiri. Dengan aksi yang  mereka buat dan kepala mata saya sendiri yang melihat. Adapun videonya, rencananya saya akan menghadap ke bapak Kapolda Sumut dan memperlihatkan semua hasil rekaman itu kepada orang nomor satu di Polda Sumut,"kesalnya.

Rinto pun menyebut dalam kasus ini, dirinya menyakini bahwa para pelaku nekat melakukan aksinya. Lanjutnya, karena mendapat perintah dari seseorang yang ingin menguasai lahan milik korban. Namun sayangnya, aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara belum memberikan tindakan terhadap para pelaku meski kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan Nomor : LP/959/VII/2018 SPKT Polda Sumut, Rabu 25 Juli 2018.

Jadi, disini kita terbenturnya. Kalau aparat penegak hukum saja, tidak mau turun tangan, padahal sudah jelas adanya tindak pidana yang terjadi dan kita mau bilang apalagi kepada aparat penegak hukum tersebut. Saya rasa, Polisi pun takut mendindak mereka, karena yang menyuruh mereka bisa saja 'Orang yang berpangkat',kesalnya.

Masih kata Rinto, sebelumnya lahan seluas 690 Meter itu juga sempat diserobot oleh mafia tanah yang memakai dokumen palsu. Kasusnya pun sempat ditangani Subdit II/Harda-Bangtah Polda Sumut dan sampai akhirnya penyidik menerbitkan SP3 dalam kasus tersebut. 

"Jadi saya menduga, ini berkaitan dengan kasus tersebut. Setelah kasus itu di SP3 kan, mereka pun kembali mencoba menguasai lahan itu lagi dengan memakai jasa pemuda pereman," ucapnya.

Dalam hal ini, ia berharap agar aparat Kepolisian mampu bersikap adil kepada klaiennya. Sebab sejauh ini, dia menilai, pihak Kepolisian tidak bekerja secara Profesional untuk menyelasaikan masalah yang kini tengah menimpa korban.

"Karena ini sudah sangat luar biasa. Tadi saya juga ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), untuk melihat mereka beraksi lagi. Tidak ada yang berani menangkap, meski sudah ada Polisi dari Polsek Delitua," kata Rinto sembari menggeleng - gelengkan kepalanya.

Menanggapi laporan itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengaku setiap laporan masyarakat pastinya akan ditindak lanjuti. Hanya saja, Polisi butuh waktu untuk melakukan penyelidikan.(Aries)

Komentar
Berita Terkini