Kapolri Tegaskan Tidak Akan Tiru Cara Filipina dalam Berantas Narkoba

INW Minta Ada Pengadilan Khusus Narkoba
Administrator Administrator
Kapolri Tegaskan Tidak Akan Tiru Cara Filipina dalam Berantas Narkoba
antara
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian

Jakarta (Pelita Batak): Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Polri serius memerangi kejahatan narkoba dengan target optimal melalui evaluasi akurat di lapangan melibatkan seluruh jajaran. Namun, pihaknya tidak akan meniru Filipina yang menerapkan tembak mati pelaku kejahatan narkoba. Otoritas Polri mendukung penanganan kejahatan narkoba sampai ke akarnya dengan mengedepankan fakta di lapangan, selain upaya pencegahan via program preventif dan preemtif.

 

"Evaluasi dan pemberian reward bagi anggota yang berprestasi mengungkap kasus narkoba sangat penting guna mengukur jajaran kepolisian memberantas kejahatan transnasional tersebut. Dipastikan mereka yang tidak atau dapat penghargaan mulai polda, polres, dan polsek akan diberi target dan evaluasi mana yang memiliki prestasi dalam memberantas kejahatan narkoba,"ujar Kapolri di Jakarta, Rabu 24 Agustus 2016.

 

Menurut Tito, kualitas penilaian bukan dilihat dari seberapa banyak pengungkapan, namun mengukur wilayahnya. Misalnya, Polda Metro membongkar dua kasus narkoba tentu hal yang kecil untuk ukuran Jakarta. Penyidik bukan hanya mengungkap para kurir, juga mampu membaca peta jaringannya. Artinya, dari mana kurir mendapatkan, bagaimana memasukkan narkoba, sejauhmana mengedarkannya, hingga siapa tokoh utama di balik pengedaran itu. Semuanya perlu dibongkar.

 

"Pasti keberhasilan itu kami beri penghargaan," kata Tito.

 

Sebagaimana diketahui otoritas pemerintah Filipina melalui aparat penegak hukum setempat menarik perhatian dunia pascagebrakan Presiden Rodrigo Duterte yang memerintahkan tembak mati para bandar narkoba di negaranya. Lebih 1.900 orang terbunuh dalam kurun waktu tujuh pekan terakhir.

 

Bentuk Pengadilan Khusus

Sementara itu, Indonesia Narcotic Watch (INW) mendesak pemerintah segera membentuk pengadilan khusus penyalahgunaan narkotika. Hal ini penting mengingat negara telah mengibarkan "bendera perang"darurat narkoba.

 

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang sudah merasuki pejabat pemerintah bahkan aparat kepolisian. Padahal ini merupakan satu dari tiga jenis tindak pidana yang digolongkan sebagai kejahatan luar biasa.

 

"Mengingat sifatnya yang luar biasa, maka penanganannya harus luar biasa pula. Pengadilan khusus narkoba merupakan satu solusi mempercepat proses hukum kasus narkoba agar tidak ada lagi oknum di kepolisian maupun di pemerintahan yang terlibat narkotika,"kata Ketua INW Josmar Naibaho kepada SP, Kamis 25 Agustus 2016.

 

Di satu sisi, tidak mudah untuk mewujudkan pengadilan Ad Hoc khusus narkoba ini, tapi seiring rencana perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika harus dijadikan momentum melakukan pemberantasan narkoba secara massif, salah satunya melalui pembentukan pengadilan Ad Hoc khusus narkoba.(R1)

 

Sumber: beritasatu.com

 

Komentar
Berita Terkini