“Informasi mengenai pengampunan Pajak diberikan dalam bentuk sosialisasi maupun publikasi di media massa dan area-area publik,” ujar Mukhtar, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I pada hari Rabu (10/08/2016) di Medan. Tercatat bahwa Kanwil DJP Sumatera Utara I telah hadir sebagai narasumber pada berbagai sosialisasi pengampunan pajak yang diadakan oleh pihak perbankan, asosiasi, lembaga, serta instansi pemerintah dan swasta. Kanwil juga memberikan sosialisasi kepada 400 Wajib Pajak setiap harinya. Di samping itu, tiap KPP melakukan sosialisasi pengampunan pajak langsung kepada Wajib Pajak terdaftar. Penyebaran dan penempatan leaflet pengampunan pajak di tempat-tempat strategis pun telah dilakukan.
Dalam rangka memberikan pelayanan dan pemberian informasi kepada Wajib Pajak, maka Kanwil dan KPP telah menyediakan layanan Help Desk Pengampunan Pajak. Lokasi Help Desk berada di Kanwil dan masing-masing KPP. Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi tentang pengampunan pajak, Help Desk juga telah disediakan di Plaza Medan Fair dan terbuka untuk umum.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, diharapkan seluruh Wajib Pajak ikut memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak yang ditawarkan oleh Pemerintah.
Apabila menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai pengampunan pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sosialisasi ke Kanwil DJP Sumatera Utara I melalui surat atau menghubungi hotline kami di 0821-6655-3011 dan 0821-6655-3022. Informasi mengenai pengampunan pajak juga dapat diperoleh dengan mendatangi KPP langsung. Segala bentuk sosialisasi dan pelayanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Sumatera Utara I serta KPP tidak dipungut biaya. (Tap/rel)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified