Jasa Raharja Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Batubara

Administrator Administrator
Jasa Raharja Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Batubara

Medan (Pelita Batak) : PT Jasa Raharja Cabang Sumut memberikan bantuan kepada enam dari tujuh korban tewas dalam kecelakaan Bus KUPJ dengan Avanza pada Rabu (10/8/2016) kemarin.

Masing- masing korban mendapat santunan sebesar Rp 25 juta. Sementara, satu korban meninggal dunia hanya mendapatkan santunan biaya pemakaman. Hal ini dikarenakan korban tidak memiliki ahli waris.

‎Santunan diberikan Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut Harwan Muldidarmawan Kamis (11/8/2016)  di Aula Polres Batubara.

Pemberian santunan itu  turut disaksikan Kapolres Batubara yang mana diwakili oleh Kabag Ops Polres Batubara Kompol M. Silaen dan Kasat lantas Polres Batubara AKP N Manurung.

‎"Santunan yang diberikan bukan sebagai pengganti hilangnya nyawa para korban, melainkan untuk meringankan beban yang dialami para keluarga korban. Ini  sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964 dan. Saya berharap keluarga korban yang ditinggalkan dapat tabah dalam menghadapi cobaan ini," kata Harwan Muldidarmawan, Jumat (12/8/2016) di Medan.

Harwan menyampaikan, sesuai ketentuan ayat 1 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18  Tahun 1965 ditetapkan bahwa yang berhak mendapat santunan adalah dalam hal korban meninggal dunia.

Maka santunan meninggal dunia dibayarkan langsung kepada ahli waris korban yang sah, yaitu Janda atau dudanya yang sah. Apabila tidak ada janda/dudanya,maka santunan diberikan  kepada anak anaknya yang sah. Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak anaknya yang sah kepada orang tuanya yang sah.

"Dalam hal korban meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris yang sah, kepada yang menyelenggarakan penguburannya dibayarkan bantuan biaya penguburan sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Harwan juga mengucapkan terima  kasih atas kerjasama Polres Batubara dengan Jasa Raharja yang dengan cepat merespon dan tanggap. Sehingga seluruh korban kecelakaan dengan cepat menerima santunan Jasa Raharja.

"Kedepan kerjasama dan sinergi ini dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan, sehingga seluruh masyarakat yang menjadi korban kecelakaan mendapat santunan sesuai ketentuan perundang undangan," pungkasnya.

Harwan juga menghimbau kepada masyarakat untuk peduli terhadap kecelakaan yang terjadi, dengan ikut aktif melaporkan dan membantu evakuasi korban untuk dapat ditangani secara medis dengan memadai dan baik. (TAp)

Komentar
Berita Terkini