Sementara SNLIK kedua yang dilakukan OJK di seluruh provinsi yang mencakup 9.680 responden di 64 kota dengan mempertimbangkan gender, strata wilayah, umur, pengeluaran, pekerjaan dan tingkat pendidikan menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 29,66% dan indeks inklusi keuangan sebesar 67,82%.
"Peningkatan tersebut merupakan hasil kerja keras OJK dan Industri Jasa Keuangan, yang terus berusaha secara berkesinambungan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat," kata Kusumaningtuti.
Otoritas Jasa Keuangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 memiliki fungsi mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan sekaligus melindungi konsumen, khususnya dalam berinteraksi dengan industri jasa keuangan. Perlindungan masyarakat dalam konteks preventif memiliki aspek literasi dan edukasi keuangan dan capacity building yang membutuhkan strategi khusus dalam implementasinya.(R2)