Ini Pencuri Mobil yang Diringkus Polsekta Medan Baru

Administrator Administrator
Ini Pencuri Mobil yang Diringkus Polsekta Medan Baru
Ist|PelitaBatak
Para pencuri dan barang bukti di gelar

Medan (Pelita Batak) :
Empat pelaku sindikat pencurian mobil yang kerap beraksi di Kota Medan berhasil dibekuk Petugas Reskrim Polsek Medan Baru. Yaitu M Reza Fahlevi (31) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Susanto alias Akun (38) warga Jalan Sekip, Medan, Fendi Avero (35) warga Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah dan Hendry Chandra (30) warga Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsekta Medan Baru Kompol Ronni Bonic mengatakan, kejadian berawal saat korban Eny (35) pergi kerumah orang tuanya di Jalan Pasundan, Gang Bersama, Medan pada Minggu (6/11/2016). Disitu ia mendapat kabar bahwa mobil yang diparkirnya hilang dicuri. "Korban mendapat kabar mobilnya hilang dari sang sopir bernama Reza (pelaku)," katanya, Senin (14/11/2016).

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsekta Medan Baru. Petugas Polsekta Medan Baru yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. "Pelaku dibekuk berdasarkan rekaman CCTV. Pelaku kita bekuk di kediamannya masing- masing," ujar Ronni.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menggandakan kunci kontak mobil majikannya. "Reza ini merupakan otak pelaku pencurian tersebut. Jadi pelaku Reza menggandakan konci kontak mobil saat meminjam mobil majikannya untuk membeli rokok," ungkapnya.

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti dua unit mobil yaitu Toyota Kijang Krista BK 1096 FS dan BK 1017 XC, satu unit sepeda motor Honda Supra BK 2357 AEA, sebilah pisau, topi, sendok dan dua unit HP.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," katanya. (TAp)

Komentar
Berita Terkini