Hari Ketiga Operasi Yustisi, Puluhan Warga Sidimpuan Terjaring Tidak Gunakan Masker

Administrator Administrator
Hari Ketiga Operasi Yustisi, Puluhan Warga Sidimpuan Terjaring Tidak Gunakan Masker
Saut Togi Ritonga|Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Hari ketiga operasi Yustisi, Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan, Dishub bersama unsur TNI - Polri menjaring puluhan warga karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Plt. Kasat Pol PP Ali Ibrahim Dalimunthe, Kamis 17 September 2020 mengatakan, para pelanggar tersebut terjaring di dua titik yaitu seputaran masjid Al - Abror dan Pasar pajak batu. 

"Selama tiga hari kita melaksanakan kegiatan operasi Yustisi di beberapa titik wilayah Padangsidimpuan, itu ratusan masyarakat yang melakukan pelanggaran. Seluruh pelanggar masih kita kenakan sanksi berupa teguran secara lisan," ujar Ali Ibrahim.

Adapun sesuai Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020, sanksi maksimal orang yang tidak memakai masker, yakni kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 45 menit sampai membayar denda Rp 100 ribu.

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH mengatakan, tujuan utama dari dilaksanakannya operasi yustisi ini adalah guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah demi memutus maupun menekan resiko penyebaran covid - 19.

"Kita akan lebih mengedepankan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dari pada sanksi denda kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan nantinya," ujarnya.

Namun demikian, Irsan berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya mengikuti himbauan pemerintah terhadap protokol kesehatan pada masa pandemi ini.(STR)

Komentar
Berita Terkini