Kasus Ramadhan Pohan

Ditetapkan Tersangka, Linda Bantah Jadi Perantara dan Bendahara Redi

Administrator Administrator
Ditetapkan Tersangka, Linda Bantah Jadi Perantara dan Bendahara Redi

Medan (Pelita Batak)
Pasca disebut terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ramadhan Pohan, membuat Savita Linda br Panjaitan angkat bicara.

Didampingi pengacaranya, Antoni Silo, Linda dengan tegas membantah sebagai perantara antara pelapor LHH Sianipar dan ibunya RH br Simanjuntak dengan Ramadhan Pohan.

"Ibu RH dan Ramadhan Pohan memang saling mengenal. Kehadiran Ibu RH di Posko Paslon Redi, karena memandang Ramadhan Pohan sebagai calon Wali Kota Medan. Jadi tidak benar kalau saya disebut yang mengenalkan atau menjadi perantara mereka," kata Linda dalam keterangannya, Kamis (21/7/2016) malam.

Linda tidak pernah mengetahui atau dilibatkan selama proses pengajuan maupun permintaan pinjaman yang dilakukan Ramadhan Pohan. Namun, dirinya mengetahui ada uang yang dipinjam Ramadhan setelah terjadi kesepakatan dengan RH Simanjuntak.

"Untuk transaksi pinjaman kepada LH Sianipar, saya memang diminta ikut menjemput uang Rp4,5 M di dua bank dan 2 kali transaksi. Setelah uang diambil dari bank, saya diminta LH Sianipar untuk membuat kuitansi sementara penitipan uang, hingga dibawa ke posko. Sebelumnya di rumah RH tanggal 8 Desember 2015 lalu, ibu RH sudah menerima cek dari Ramadhan. Setelah uang Rp4,5 sampai di posko, ibu RH menyatakan kuitansi sementara itu tidak berlaku lagi," jelasnya.

Linda mengaku mengenal Ramadhan Pohan karena isterinya Asti Riefa Dwiyandani merupakan teman dekatnya.

"Istri Ramadhan Pohan adalah teman dekat saya semasa kuliah di UGM. Sampai sekarang kami pun  berteman," ucapnya.

Linda juga  membantah bahwa dirinya merupakan Bendahara Paslon Redi.

Pasalnya, saat Ramadhan Pohan mencalonkan diri, ia hanya sebagai pendamping selama proses kampanye.

"Saya hanya diminta Asti untuk membantu suaminya selama masa kampanye. Kalau sebagai bendahara tentu harus ada perjanjian kerja dong. Bendahara resmi adalah dr Fery," ujarnya.

Linda mengaku kecewa dengan laporan dan penetapan tersangka terhadap dirinya.

"Hingga detik ini komunikasi saya dengan semua pihak masih baik, termasuk dengan Ramadhan, isterinya,  LHH Sianipar dan RH Simanjuntak," akunya.

Dirinya tulus dan ikhlas membantu Ramadhan Pohan selama kampenya Ramadhan.

Bahkan, uang pribadinya juga dipakai selama mendampingi Ramadhan Pohan selama masa kampanye Pilkada Kota Medan.

"Selama kampanye Ramadhan Pohan, uang saya juga dipakai hingga miliaran ruliah. Saya punya bukti- buktinya kok," ungkapnya.

Pengacara Linda, Antoni menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum ada melakukan langkah hukum pasca kliennya dietapkan sebagai tersangka.

"Sebagai warga negara yang baik, kita akan mengikuti proses hukum di Mapoldasu. Kita akan penuhi panggilan penyidik," katanya. (TAp)

Komentar
Berita Terkini