Digugat, PTUN Sidangkan Perkara Proyek Jalan Lingkar Luar Parapat

Administrator Administrator
Digugat, PTUN Sidangkan Perkara Proyek Jalan Lingkar Luar Parapat
IST|Pelita Batak

Medan (Pelita Batak):

Dilatarbelakangi gugatan PT Ghaisan Prima Leidong melalui kuasa hukumnya, Roy Sinaga,SH, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melakukan sidang Pemeriksaan Persiapan perkara, Selasa (12/5/2020). Pengumuman pemenang tender untuk paket pekerjaan senilai Rp 21,8 miliar milik Balai Besar  Pelaksanaan Jalan Nasional -II Sumut yang dilelang melalui LPSE Kelompok Kerja Pemilihan BP2JK Wilayah Sumut Satker Pelaksana Jalan Wilayah 1 Provsu tersebut dinilai tidak pantas dan cacat hukum.


Dikatakan Roy yang juga bersama Wan Azwar selaku Direktur Utama PT Ghaisan Prima Leidong pihaknya meminta waktu seminggu untuk melakukan perbaikan berkas. "Kita disini merasa dirugikan, karena jelas selain penawaran juga persyaratan sudah terpenuhi. Namun, sanggahan yang sudah disampaikan klien kami sudah dijawab Pokja," ujarnya.


Menurutnya, jawaban Pokja sesuai surat nomor : 28/BP2JK-SU-P2/LS/PPK-1.5/2020 tanggal 15 April 2020 menjawab sanggahan tanggal 14 April 2020, tidak memberikan penjelasan yang solutif melainkan terkesan mengambang. "Jadi kita melihat ada upaya untuk mengabaikan keberadaan peserta lelang yang lebih layak memenangkan tender, untuk itu kita melakukan gugatan ini," ujar Wan Azwar.


Ditambahkannya, bahwa saat ini pihaknya berharap agar semua pihak mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung. "Selain berharap pelaksanaan sidang nantinya dipercepat, juga kita berharap penundaan proses lelang sebelum pekerjaan di lapangan dilaksanakan oleh pemenang tender yang diumumkan sebelumnya," katanya.


Dijelaskannya, pada berkas penawaran, PT Ghaisan Prima Leidong mengajukan penawaran sebesar Rp 18,422,651,891.73 sementara yang dimenangkan dengan penawaran Rp 19,598,790,103.35. Dengan kata lain, apabila PT Ghaisan Prima Leidong dimenangkan, maka akan menghemat keuangan negara sebesar Rp 1,176,138,211.62. Untuk itulah, lanjutnya, melihat hasil pengumuman PT Ghaisan Prima Leidong melakukan sanggahan yang akhirnya dilakukan gugatan ke PTUN tertanggal  28 April 2020.(TAp)

Komentar
Berita Terkini