DPRD Tapsel Sahkan Ranperda Perubahan Hak Keuangan dan Administratif DPRD

Administrator Administrator
DPRD Tapsel Sahkan Ranperda Perubahan Hak Keuangan dan Administratif DPRD
Saut Ritonga
Rapat paripurna DPRD Tapsel, Rabu 2 Agustus 201

Tapsel (Pelita Batak) : Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017  yang diundangkan pada 2 Juni 2017,  tidak disia-siakan DPRD Tapanuli Selatan untuk  melakukan perubahan Perda Kedudukan Keuangan DPRD yang masih mempedomani PP nomor 24  tahun 2004.

Tambahan penghasilan anggota DPRD dalam PP Nomor 18 tahun 2017 diantaranya hak untuk memperoleh tunjangan transportasi, Tunjangan reses, tunjangan beras, tunjangan komunikasi intensif.

Dalam rapat paripurna DPRD Tapsel, Rabu 2 Agustus 2017, Haris Yani Tambunan mewakili Panitia Khusus Ranperda inisiatif itu menyampaikan laporannya bahwa ranperda perubahan hak keuangan DPRD merupakan hasil pembahasan pansus dengan eksekutif yang mengacu Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 dan mengharapkan persetujuan dan pengesahan melalui rapat paripurna.

Rapat paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRD Rahmat Nasution dan Wakil Ketua DPRD Husin Sogot Simatupang dan H Naswardi Sialoho selanjutnya melantunkan koor setuju yang ditandai dengan ketukan palu pimpinan rapat.  

Bupati Tapanuli Selatan Syahrul  M Pasaribu dalam sambutannya mengatakan Kesepakatan bersama Perda hak keuangan  dan administratif DPRD tersebut harus mengacu peraturan perundang undangan untuk selanjutnya disampaikan ke gubernur untuk memperoleh evaluasi dan persetujuan sehingga dapat diterapkan sebagai Perda dan dituangkan dalam lembaran daerah.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini