Copot Dokter PNS yang Belum Memiliki STR di Taput

Administrator Administrator
Copot Dokter PNS yang Belum Memiliki STR di Taput
Freddy Hutasoit
Osborn Siahaan

Taput (Pelita Batak):

Setiap dokter praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Jika tidak, maka setiap tindakan dokter dalam mela­kukan pelayanan terhadap pasien, tidak dapat diper­tanggungjawabkan secara hukum.

Berdasarkan undang-un­dang nomor 29 tahun 2004, tentang praktik kedokteran, bagi dokter yang nekad ber­praktek tanpa STR diancam sanksi denda sampai Rp100 juta atau kurungan penjara sampai tiga tahun. Makanya setiap dokter diwajibkan memiliki STR, yang dike­luarkan oleh Konsil Kedok­teran Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Osborn Siahaan Ketua LSM Pijar Keadilan Sumatera Utara kepada Pelita Batak baru-baru ini. "Pokok permasalahan saat ini adalah, adanya lolos pada penerimaan CPNS 2014, seorang jurusan dokter umum. Namun kenyataannya yang lulus tersebut masih status Sarjana Kedokteran (S.Ked), belum masih mengikuti koas, dan beberapa dokter kita tanya dalam hal ini dan menyatakan tindakan tersebut telah menyalahi aturan," ujarnya.

Pada pengumuman Bupati Tapanuli Utara tahun 2015,  seorang berinisial RP dinyatakan lulus dengan nilai tertinggi dari tiga (3) Dokter Umum yang diambil.

Oleh karena itu, menurut Osborn, pihaknya secepatnya akan membuat laporan secara resmi terhadap Kemenpan, agar segera dibatalkan. Sebab diduga kuat belum memiliki STR dan bahkan belum koas pada penerimaan CPNS 2014. Sebab satu alumni RP tidak ada yang mengikuti penerimaan CPNS 2014, dan saat ini mereka masih koas.

"Rata-rata 6 tahun terdiri dari 4 tahun masa kuliah praklinik S1 ( lulus diwisuda sebagai sarjana kedokteran dengan gelar S.Ked) kemudian dilanjutkan dengan 2 tahun masa koas (magang di rumah sakit). Mulai tahun 2005, pendidikan di beberapa fakultas kedokteran mulai menggunakan sistem kedokteran berbasis kompetensi (Modul KBK) sehingga pendidikan dokter dapat ditempuh dalam waktu 5 tahun, tetapi dokter yang lulus dari program 5 tahun tersebut harus mengikuti progam internship selama satu tahun," tegas Osborn

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tapanuli Utara Erikson Siagian pada saat itu pernah mengatakan khusus Tapanuli Utara pada penerimaan CPNS 2014 bagi Dokter Umum tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) maupun koas.

R Gultom yang juga masyarakat Kecamatan Siborongborong juga sangat mengharapkan agar kasus dugaan rekayasa pada penerimaan CPNS 2014 juga diungkap secepatnya.(FH)

Komentar
Berita Terkini