Ayah Almarhum Aldi Sibarani Divonis Hakim Bebas, Warga Aek Lung Humbahas Demonstrasi Tuntut Keadilan

Administrator Administrator
Ayah Almarhum Aldi Sibarani Divonis  Hakim Bebas, Warga Aek Lung Humbahas Demonstrasi Tuntut Keadilan
Abed Ritonga
Suasana demo

Doloksanggul, Humbanghasundutan (Pelita Batak): Vonis hakim Pengadilan Negeri Tarutung baru-baru ini yang membebaskan  terdakwa pembunuh almarhum Aldi Manata Sibarani yang merupakan ayah kandung almarhum, menimbulkan reaksi  masyarakat desa Aek Lung, hingga  melakukan demonstrasi ke Pengadilan Negeri Doloksanggul, Kamis 3 Agustus 2017 siang.

Kepada pelitabatak.com, salah satu dari warga masyarakat Aek Lung menyampaikan aspirasinya, kalau mereka tidak terima atas putusan hakim atas vonis bebas Mangasa Sibarani.

"Kami masyarakat desa Aek Lung tidak terima keputusan hakim, yang mana Mangasa Sibarani selaku pembunuh anaknya dibebaskan, pada hal menurut pihak kepolisian dan kejaksaan yakin bahwa pembunuh Aldi sibarani adalah dia yaitu bapak nya sendiri," ujarnya dalam orasi.

Tidak puas karena Hakim tidak berada di tempat pada aksi berlangsung, masyarakat Aek Lung kembali menyampaikan bahwa minggu depan tepat hari Kamis akan melakukan aksi yang sama.

"Kami juga akan melakukan demostrasi ke pengadilan dan kami harus jumpa dengan hakim yang memutus perkara Mangasa Sibarani," kata salah seorang orator aksi.

Pihak Kejaksaan yang hadir pada aksi ini menyampaikan kepada masyarakat Aek Lung agar tetap sabar dan berdoa. Mereka juga menyebut masih akan menempuh jalur hukum yakni kasasi.

"Kami adalah pembela masyarakat alias korban dan kami sudah menuntut Mangasa Sibarani 20 tahun penjara, tetapi pihak hakim berbeda pendapat dengan kami, sehingga hakim memutus bebas. Jadi,kita masih akan tempuh upaya hukum lagi nantinya,"  kata pihak Kejaksaan.

Kapolres Humbahas Nicolas A Lilypali yang juga turut hadir pada aksi tersebut  menyampaikan kepada masyarakat desa Aek Lung, bahwa proses hukum masih berjalan. 

"Artinya bahwa pihak kejaksaan masih melakukan upaya hukum dengan kasasi. Karena putusan hakim yang kemarin belumlah final dan mengikat. Kami harap masyarakat Aek Lung bersabar dan tetap kondusif,aman,dan tentram," ujarnya di hadapan ratusan warga.(Abed Ritonga)

Komentar
Berita Terkini