Pelita Batak:
Guna memberikan pemahaman secara umum tentang pengadaan barang dan jasa, serta internalisasi nilai-nilai pengadaan, Pemko Medan melalui Badan Diklat Kota Medan menggelar Diklat Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemko Medan di Hotel Madani Medan, Senin (22/8/2016). Diharapkan diklat ini semakin meningkatkan kemampuan dan keahlian para apratur yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan barang dan jasa.
Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S MSi diwakili Asisten Umum Setdakot Medan, Ikhwan Habibi Daulay yang membuka diklat ini, menilai kegiatan ini sangat penting sebagai sarana meningkatkan keahlian sekaligus meng-update pengetahuan. Sebab, regulasi serta dinamika pengadaan barang/jasa terus berkembang.
Untuk itu Ikhwan minta kepada seluruh peserta agar mengikuti diklat ini dengan sungguh-sungguh. Meski pun diantara para peserta sudah beberapa kali mengikuti diklat serupa dan telah memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa, namun Ikhwan menegaskan agar tidak cepat berpuas diri dengan pengetahuan yang telah dimiliki tersebut.
"Teruslah asah keahlian saudara-saudara dalam menerapkan dan memahami peraturan-peraturan pengadaan barang/jasa yang berlaku, sehingga nantinya saudara dapat menjadi ahli pengadaan barang/jasa yang benar-benar kompeten dan bekerja sesuai dengan peraturan, serta menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, adil dan akuntabel," kata Ikhwan.
Mantan Kabag Hukum Pemko Medan ini memaparkan, apratur pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi selalu dihadapkan dengan berbagai tantangan dan hambatan, baik berdampak positif maupun negatif, terutama apratur yang menjabat maupun ikut dalam pelaksanaan penghadaan barang/jasa . Bahkan ada kalanya sangat rentan dengan berbagai isu serta godaan-godaan gratifikasi.
Atas dasar itulah jelas Ikhwan, pemerintah terus manata proses pengadaan barang/jasa melalui regulasi-regulasi yang ditetapkan, salah satunya melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.04/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No.54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagai payung hukum dalam pelaksanaan barang/jasa.
Sebenarnya kata Ikhwan, Kota Medan memiliki prestasi yang cukup baik untuk pelayanan pengadaan barang/jasa. Melalui Survey Integritas Sektor Publik tahun 2013 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kota medan mendapatkan nilai indeks 7,15 lebih tinggi di atas nilai standar yang ditetapkan KPK yaitu 6,00.
"Prestasi ini seharusnya menjadi motivasi bagi kita untuk bekerja lebih baik lagi, bukan malah membuat kita langsung berpuas diri, sehinggan nilai indeks itu bukannya semakin naik justru malah menurun," ungkapnya.
Terakhir, Ikhwan minta kepada seluruh peserta untuk bersama-sama belajar guna meningkatkan kemampuan dalam pelayanan pengadaan barang/jasa. Sebab, apa yang tertulis dengan implementasi sesungguhnya di lapangan memiliki dinamika yang tidak jarang menjadi kendala serta hambatan dalam proses pengadaan barang/jasa.
Kepala Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kota Medan, Fakhruddin dalam laporannya menerangkan, diklat pengadaan barang/jasa ini berlangsung selama 5 hari diikuti 80 orang peserta dari puskesmas se-Kota medan dan SKPD di Pemko Medan. Para peserta dibagi dalam 2 angkatan dan melaksanakan pembelajaran mulai pukul 08.00 smapai 17.00 WIB.
Sebagai tenaga pengajar, Fakhruddin mengatakan trainer yang telah memiliki sertifikat dari LKPPyakni pejabat dan praktisi yang berpengalaman di bidang barang/jasa. Melalui diklat ini, Fakhruddin berharap para peserta memahami gambaran umum pengadaan, prinsip-prinsip dasar, kebijakan umum, kode etik dan dasar hukum dalam pengadaan barang/jasa. (TAp)