Antisipasi Penyebaran COVID 19, Tempat Hiburan Malam di Kota Padangsidimpuan Ditutup

Administrator Administrator
Antisipasi Penyebaran COVID 19, Tempat Hiburan Malam di Kota Padangsidimpuan Ditutup
Saut Togi Ritonga | Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus  Corona (COVID 19), Walikota Padangsidimpuan menerbitkan surat edaran nomor 440/1592/2020 tanggal 24 Maret 2020 merujuk maklumlat Kapolri nomor : mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan kebijakan pemerintah terhadap penanganan virus corona dan himbauan Gubernur Sumatera Utara terkait kewaspadaan terhadap penularan COVID 19.

Dalam surat edaran tersebut, menyampaikan untuk usaha hiburan malam, tempat karaoke, rumah bilyard, pusat kebugaran, kolam renang dan warung internet agar tidak melakukan kegiatan usaha hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Usaha hotel, usaha convention/balai pertemuan dan destinasi wisata lainnya agar menunda penyelenggaraan event dan atau kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah relatif banyak.

Usaha restoran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan agar tidak menyelenggarakan musik hidup.

Selain itu agar pimpinan usaha industri pariwisata da. ekonomi kreatif diminta untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha dengan menggunakan pembasmi kuman dan melakukan sosialisasi kepada pekerja/karyawan terkait antisipasi Penyebaran virus Corona (COVID 19).

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi posko gugus tugas penanganan Corona virus disease 2019 (COVID 19) Kota Padangsidimpuan Call Centre 0852 6201 2181 dan 0821 6478 0921.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini