Antara Rapid Test dan Isu Penetapan Positif Covid, Ini Penjelasan Jubir Gugus Tugas Labuhanbatu

Administrator Administrator
Antara Rapid Test dan Isu Penetapan Positif Covid, Ini Penjelasan Jubir Gugus Tugas Labuhanbatu
IST | Pelita Batak
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Labuhanbatu, Rajid Yuliawan.

Labuhanbatu (Pelita Batak):

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 Labuhanbatu, hingga kini telah mengirim tiga warganya ke sejumlah rumah sakit rujukan virus Corona di Medan.

Berjalan beberapa waktu pasca rujukan, muncul berbagai pandangan dan penilaian terhadap hasil kinerja gugus tugas, khususnya berkaitan dengan penetapan hasil rapid test yang dilakukan sebagai dasar awal rujukan.

Lalu, bagaimana sebenarnya penanganan terhadap pasien maupun seseorang yang memiliki ciri-ciri terpapar Covid-19, berikut penuturan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Labuhanbatu, Rajid Yuliawan.

Saat dikonfirmasi via telepon selular, Senin (27/4/2020) malam, Rajid menerangkan, berdasarkan protokol kesehatan terkait Covid-19, jika merasa tidak sehat dengan kriteria demam 38 derajat celcius dan mengalami batuk atau pilek, cukup istirahat yang cukup di rumah dan perbanyak minum.

Lalu, jika keluhan berlanjut atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan tindakan menggunakan masker.

Jika tidak memiliki masker, maka menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan, selanjutnya ikuti etika batuk/bersin dengan mengusahakan tidak menggunakan transportasi massal.

"Sedangkan tindakan tenaga kesehatan akan melakukan screening suspect jika terdapat warga yang memenuhi kriteria suspect Covid-19 dan akan merujuknya ke salah satu rumah sakit rujukan yang siap untuk penanganan itu," terangnya.

Namun, sambung juru bicara gugus tugas Labuhanbatu itu, jika warga yang berobat tidak memenuhi kriteria suspect Covid-19, maka akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan itu.

Di rumah sakit rujukan, lanjut Rajid Yuliawan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

Jika hasilnya positif, maka akan dinyatakan sebagai penderita Covid-19. Sampel akan diambil setiap hari dan akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 kali berturut-turut hasilnya negatif.

Kisruh Rapid Tes dan Positif Covid-19

Terkait munculnya perbedaan pendapat maupun status penetapan positif Covid-19, Rajid Yuliawan memastikan pihaknya tidak pernah menetapkan warga yang dirujuk sebagai pasien positif Covid-19.

"Iya, tidak pernah ditetapkan positif Covid-19. Kita hanya lakukan rapid test sesuai beberapa gejala awal. Jika positif hasilnya, maka standart penanganan Covidnya diberlakukan. Sesuai protokoler nasional, ya harus dirujuk ke rumah sakit penanganan Covid-19," paparnya.

Ditanya tentang dugaan pola penanganan yang terkesan tergesa-gesa terhadap warga yang harus dilakukan rapid test, Rajid mengakui hal itu dilakukan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19 secara nasional.

Jika terdapat sejumlah ciri-ciri, lanjutnya, maka dilakukan rapid test. Pihaknya berharap, semua pihak tidak langsung memvonis terhadap warga yang hasil rapid testnya positif, dengan kepastian telah terpapar positif Covid-19.

"Kami berharap semua lebih jeli mencerna informasi ataupun menyampaikan informasi terkait hasil rapid test. Penentu positif Covid-19 adalah hasil test swap. Apalagi kita belum memiliki alat untuk test akhir, makanya jangan salah tafsir," harapnya.

Ketika ditanya bagaimana terhadap warga yang dirujuk namun telah meninggal sebelum hasil test swap keluar, menurut Rajid penanganannya wajib standart Covid-19.

"Jika pasien rujukan meninggal sebelum atau sesudah hasil test swap keluar, baik yang positif maupun negatif, maka dikebumikan dilokasi yang ditetapkan dan sesuai protokoler penanganan Covid-19," ujarnya lagi. (J|TAp)

Komentar
Berita Terkini