Anggota Panwas Padang Lawas Disidang DKPP

Administrator Administrator
Anggota Panwas Padang Lawas Disidang DKPP
IST|pelitabatak

Medan (Pelita Batak): 

Terlibat sebagai pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) anggota Panwaslih Padanglawas  (Palas) Irham Habibi Harahap dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dan berdasarkan surat pemanggilan sidang DKPP tertanggal 16 Juli yang ditandatangani Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad Dermawan Sutrisno, yang bersangkutan akan disidangkan di DKPP Senin (23/7) pukul 14.00 Wib.

Zainal Abidin Hasibuan selaku pihak pengadu mengatakan, Bawaslu Sumut telah kecolongan dalam memilih dan menetapkan Irham Habibi sebagai komisioner Panwaslih Palas. 

Sebab yang bersangkutan tercatat sebagai anggota dan pengurus PPP. Dalam Surat Keputusan (SK) tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Pimpinan Majelis Pertimbangan Anak Cabang Kecamatan Barumun Tengah masa Bhakti 2010-2015, yang ditanda tangani Samson Fareddy sebagai Ketua DPC PPP Palas dan Erwin  Pane sebagai Sekretaris, tercatat nama Irham Habibi menjabat sebagai Wakil Sekretaris Pimpinan Harian Anak Cabang PPP Kec. Barumun Tengah. 

Zainal menjelaskan, sesuai UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan, bahwa penyelenggara pemilu tidak  boleh terlibat  partai politik minimal lima tahun. (Tim)

Komentar
Berita Terkini