Analisa Harga Satuan Bahan Pada Proyek di Kabupaten Tapanuli Utara Berpotensi Rugikan Negara

Administrator Administrator
Analisa Harga Satuan Bahan Pada Proyek di Kabupaten Tapanuli Utara Berpotensi  Rugikan Negara
Freddy Hutasoit
Pembangunan kantor Camat Tarutung
Taput(Pelita Batak): Merujuk Perpres 54 tahun 2010 mengenai etika pengadaan, pada pasal 6 disebutkan salah satunya adalah menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa. 

 

Etika pengadaan tersebut menegaskan bahwa rekanan maupun pengelola pengadaan secara tegas dilarang melaksanakan pengadaan barang/jasa yang dapat mengakibatkan pemborosan keuangan negara. Menurut pendapat auditor praktik yang  memicu tindak pidana dalam pengadaan barang dan jasa salah satunya adalah penggelembungan harga. 

 

Demikian disampaikan Hermanto selaku Ketua Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme (MPPK2N) kepada Pelita Batak Senin 12 Desember 2016 di Siborongborong. "Kita mensinyalir adanya modus baru penggelembungan harga. Praktek penggelembungan harga ini diawali dari penentuan HPS yang tinggi, rekayasa terjadi pada perhitungan koefisien analisa yang nilai per analisanya tidak konstan, berubah-ubah sesuai kebutuhan dan dibuat lebih tinggi dari koefisien SNI dan atau Permen PU No 11 Tahun 2013,"ujarnya.

 

Perubahan ini menurutnya akan berpengaruh terhadap perhitungan volume bahan dan upah, sehingga pada akhirnya juga akan berpengaruh terhadap harga analisa satuan per item pekerjaan yang menjadi lebih tinggi walaupun tanpa melakukan markup harga satuan (harga satuan bahan dan upah terlihat wajar).

 

"Kita membuat contoh pada perbandingan pembangunan Kantor Camat Tarutung dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara. Pagu pada pengerjaan rehabilitasi gedung Dinas Pendidikan Rp 3,4 miliar, yang diikuti empat  perusahaan yakni CV Marina Sukses dengan penawaran Rp 2.858.117.000, PT Tata Permai Indah dengan penawaran Rp 2.970.292.000,PT Cipta Nusantara Rp 3.185.956.000 dan PT Satama Artha Konstruksi dengan penawaran Rp 3.312.355.000,serta dimenangkan PT Satama Artha Konstruksi dengan nilai penawaran tertinggi,"paparnya.

 

Untuk  pembangunan Kantor Camat Tarutung diikuti tiga perusahaan yang ikut memaksukkan penawaran yakni CV Putri Septerina dengan penawaran Rp 917.118.080,CV Martumbur Rejeki dengan nilai penawaran Rp 1.033.334.663 dan CV Lanika Putri Mandiri dengan nilai penawaran Rp 1.126.179.843. Kedua perusahaan pemenang dua paket ini merupakan perusahaan dari pulau Jawa, serta perusahaan pendamping yang juga ikut membuat penawaran berasal dari Pulau Jawa.

 

"Setelah kita mengamati, pada nilai pagu paket proyek tersebut sesuai fisik dan lokasi pembangunan, kita menilai pada pembuatan analisa harga satuan bahan bangunan terindikasi adanya penggelembungan harga satuan, dan berpotensi kerugian negara. Uang negara sangat banyak di sana,dimana melihat lokasi bangunan  dan besar bangunan tentu adanya perbedaan,dan itu tidak terlalu banyak perbedaan. Namun pagu sangat berbanding jauh dengan bangunan lainnya walau perbedaan beda tipis,"kata Hermanto.

 

Sayangnya Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Tapanuli Utara Budiman Gultom selaku Dinas yang menangani pembangunan kantor Camat Tarutung, saat dikonfirmasi seputar luas lahan dan klasifikasi bangunan kantor Camat Tarutung, telepon selulernya tidak aktif.

 

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Dudus Harley Davidson melalui Kasubbag Humas Polres Aiptu W Barimbing saat dikonfirmasi, mengaku telah mendapat laporan dalam hal dugaan penggelembungan harga satuan bangunan antara bangunan Dinas Pendidikan dan Kantor Camat Tarutung dari masyarakat dan juga LSM.

 

"Kita bukan hanya melihat dari analisa harga satuan nantinya, tentu juga dari kualitas pekerjaan, apakah telah sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Nantinya kita turun ke lokasi kegiatan, dan bahkan sebelumnya juga kita telah terjun melihat kegiatan proyek yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara, baik dari APBD,APBD Propinsi dan APBN,yang jelas Polres Tapnuli Utara melalui Tipikor tetap menindak lanjuti apbila ada indikasi yang berbau kerugian Negara,"ujarnya.(FH)

Komentar
Berita Terkini