AMCI : Kapolres Batubara Tak Paham Tugas Jurnalistik

Administrator Administrator
AMCI : Kapolres Batubara Tak Paham Tugas Jurnalistik

Medan (Pelita Batak) :
Aliansi Media Cyber Indonesia menyayangkan sikap Kapolres Batu Bara AKBP S Bonaparte Silalahi yang melaporkan wartawan (jurnalis) Metro24.co (Metro24 Group) Bima Pasaribu atas tuduhan pencemaran nama baik hingga disangkakan telah melanggar UU No 11 tahun 2008.

AMCI menilai, Kapolres Batubara tak paham dengan kerja dan tugas jurnalistik.

"Pencemaran nama baik Kapolres yang mana yang dicemarkan seorang Bima. Kapolres dinilai telah mengangkangi UU Pers No 40/1999 dan mengetahui aturan Pedoman Media Siber yang dikeluarga Dewan Pers," kata Ketua Umum AMCI Devi Marlin dalam rilisnya, Jumat (23/9/2016).

Sebagai penegak hukum, Kapolres seharusnya menempuh mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

"Saya rasa Kapolres Batubara tidak paham dengan kerja dari Jurnalistik. Laporan Kapolres Batubara juga bertentangan dengan Kebebasan Pers dan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ucapnya.

Untuk itu, AMCI sebagai organisasi yang menaungi perusahaan (pemilik) media online mendorong pihak metro24.co untuk mengajukan kasus yang dialami Bima ke ranah hukum.

"AMCI siap mengawal kasus yang dialami Bima ke ranah hukum. AMCI akan bersama Metro 24.co (group Metro 24) juga siap melaporkan Kapolres Batubara ke Polda Sumut dan Dewan Pers," jelasnya. (TAp/rel)

Komentar
Berita Terkini