74 Personil Polda Sumut Dipecat

Administrator Administrator
74 Personil Polda Sumut Dipecat
Aries Manalu|pelitabatak
Karo SDM Polda Sumut Kombes Pol Ketut Swardana apel kepada personil Polda Sumut.
Medan (Pelita Batak):
Banyaknya 74 personil Polda Sumut dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2017. Mereka terlibat pelanggaran jabatan dan melakukan tindak pidana.

Diantaranya terlibat disersi atau meninggalkan Tugas, Tindak Pidana Narkoba, Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, Tindak Pidana Pencurian, Tindak Pidana Pembunuhan, Tindak Pidana Perbuatan Cabul,"kata Karo SDM Polda Sumut Kombes Pol Ketut Swardana, Selasa (17/7).

"Dari 74 anggota yang dilakukan PTDH berpangkat Kompol 1 personil, Aiptu 9 personil, Aipda 2 personil, Bripka 18 personil, Brigadir 20 personil, Briptu 17 personil dan Bripda 7 personil,"jelas Kombes Pol Ketut Swardana.

Mereka yang di PTDH lanjutnya, karena melakukan pelanggaran Tindak Pidana Narkoba 15 personil, Meninggalkan Tugas 49 personil, Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan 3 personil, Tindak  Pencurian 5 personil, Tindak Pidana Pembunuhan 1 personil dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul 1 personil.

Untuk 2017, bulan Januari ada  20 personil yang di PTDH, Juni 21 personil, Juli 16 personil dan Desember 17 personil yang di PTDH.

Setelah data PDTH sudah dikumpulkan, baru saya akan melaporkan kepada Kapolda Sumut, baru Kapolda yang mengizinkan. Laporan saya ke Kapolda Sumut, hasil rapat kordinasi untuk anggota Polri yang PDTH sebanyak 74 dengan Pangkat, NRP dan atas nama anggota personil yang dilakukan PDTH. Hasil rapat PDTH dihadiri Irwasda, Propam Biro SDM, Bidkum

Ditanya awak media, untuk Januari sampai Juni 2018 berapa yang di PTDH, Kombes Pol Ketut Swardana menjelaskan ada 17 personil yang sudah selesai sidang.

"Ada 17 yang sudah selesai sidang dan saat ini masih diajukan ke Kapolda Sumut,"jelasnya.

Karo SDM Polda Sumut kemudian menjelaskan persyaratan Admistrasi penerbitan keputusan PTDH bagi anggota Polri yakni surat usulan dari Kasatker, berkas daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran Disiplin atau Kode etik.

"Putusan sidang disiplin dan KKEP yang berkekuatan hukum tetap dengan rekomendasi PTDH,"jelasnya.

Selanjutnya, Foto Copy keputusan pengangkatan pertama menjadi anggota Polri, keputusan pangkat dan jabatan terakhir, kartu tanda peserta Asabri.

Foto Copy putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap bagi yang melakukan tindak pidana dan surat keterangan dari Kasatker bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang milik Negara yang dikuasakan kepadanya.

Menurut Karo SDM, untuk Perwira PTDH diajukan ke Mabes Polri, sedangkan berpangkat Bintara cukup di Polda Sumut.(Aries)
Komentar
Berita Terkini